- June 15, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments

Demikian antara lain dikatakan Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (14/6).
Oleh sebab itu, lanjut Agus yang didampingi empat wakil Ketua KPK, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp191 miliar, pihak KPK akan memanggil BPK untuk meminta klarifikasi.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, temuan BPK tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani 17 Desember 2014. RSSW menyebutkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) harganya paling baru, 2014.
Hal itulah yang menjadi polemik audit pembelian lahan RSSW antara BPK dengan Ahok dan dipertanyakan lagi oleh Komisi III DPR RI. “Saya tidak percaya KPK mengatakan tidak perlu hasil audit BPK. Ada informasi bahwa menurut KPK hasil audit BPK bukan merupakan bukti yang cukup,” kata anggota Komisi III Junimart Girsang.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR RI akan mengundang kembali pimpinan KPK terdahulu Taufiequrachman Ruki, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji. Karena , sebelumnya mereka sempat menolak panggilan Komisi III DPR. “Kita agendakan pekan depan untuk mengundang Pak Ruki,” papar Bambang