Pemprov Sumsel Batalkan 22 Perda

1Palembang, BP-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membatalkan 22 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang disinyalir menghambat tingkat investasi.
Hal ini dilakukan menyusul instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait penghapusan sekitar 3.000 Perda bermasalah di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Ardani mengatakan, hingga saat ini terdapat 2.500 Perda, baik yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi, yang berlaku di Sumatera Selatan.
Setelah dikeluarkan instruksi Presiden, Pemprov menginventarisir seluruh Perda yang berhubungan dengan investasi daerah. Ditemukan sebanyak 122 Perda bermasalah yang tersebar di 17 kabupaten/kota Sumsel perlu dikaji ulang selama 2016 ini.
“Gubernur langsung membatalkan empat perda bermasalah. Lalu kita kembali kaji Perda-Perda yang ada dan kembali ditemukan ada 118 perda yang bermasalah,” tuturnya, Selasa (14/6).
Ardani menjelaskan, dari 118 Perda tersebut, 22 Perda di antaranya dikembalikan kajiannya ke provinsi dan 96 perda diserahkan ke pemerintah pusat. Dari 22 perda yang dikembalikan ke provinsi, 18 di antaranya sudah dibatalkan atas persetujuan Gubernur Sumsel. Sementara empat Perda lainnya tidak ditemukan adanya masalah dalam Perda itu.
“Perda yang dibatalkan ini bukan berarti dihapuskan. Namun ada pasal-pasal yang dianggap memberatkan, sehingga dihapus pasalnya,” jelasnya.
Ardani menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima untuk 96 Perda yang diambil alih pemerintah pusat, 58 di antaranya dibatalkan. Sementara sisa 42 Perda lainnya dianggap tidak bermasalah. Total Perda yang dibatalkan oleh provinsi selama 2016 ada 22 Perda, di mana empat Perda sudah lebih dulu dibatalkan, dan 18 Perda menyusul kemudian.
Selain itu, 58 Perda dibatalkan oleh pemerintah pusat. Dirinya mengungkapkan, beberapa poin dari Perda kabupaten/kota yang dilakukan pengkajian atau analisa untuk dibatalkan, di antaranya Perda pajak daerah dalam pajak hiburan, salah satunya permainan golf. Objek pajak itu sudah dibatalkan atas keputusan Mahkamah Kontitusi. Sehingga seluruh Perda yang mengenai dan memainkan golf dibatalkan semua. Juga ada retribusi pengendalian pembangunan menara telekomunikasi.
Cara menghitung retribusi yang dibuat dalam poin perda kabupaten/kota pun dibatalkan MK karena dalam keputusannya, terdapat perumusannya. Sehingga, pasal ini dicabut dan batalkan untuk dilakukan penyempurnaan. Selain itu tercatat juga Perda retribusi uang leges dan perda bidang pertambangan, mineral batubara. Di mana perizinan pertambangan mineral dan batubara telah dikembalikan ke provinsi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H Mukti Sulaiman menambahkan, semua Perda di kabupaten/kota dan provinsi itu dievaluasi karena ada pasal-pasal tertentu memberatkan.
“Ada pasal-pasal tertentu yang memberatkan misalnya mengenai tower provider. Selama ini dibebani biaya, sekarang tidak lagi,” tambahnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menekankan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan menghapus sekitar 3.000 Perda bermasalah yang menghambat pembangunan dan investasi.
Presiden juga mengatakan, penghapusan ribuan Perda bermasalah tersebut untuk memudahkan masyarakat dan dunia usaha, serta memudahkan pemerintah sendiri agar lebih cepat mengurus segala perizinan dan penyelesaian proyek pembangunan nasional. Dalam beberapa kesempatan, Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negara Tjahjo Kumolo mencabut sekitar 3.000 Perda bermasalah paling lambat Juli mendatang. Ragam aturan itu menghambat perizinan dan membebankan banyak tarif kepada masyarakat. #idz
 
Perda Bermasalah Itu
 
Pagaralam

  1. Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Pajak Daerah
  3. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

 
Banyuasin

  1. Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
  3. Retribusi Jasa Usaha

 
Lubuk Linggau

  1. Pemungutan Uang Leges
  2. Pajak Daerah
  3. Retribusi Daerah

 
Ogan Ilir

  1. Izin Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C dalam Kabupaten Ogan Ilir
  2. Pemungutan Uang Leges

 
OKU Selatan

  1. Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Retribusi Daerah Musirawas
  3. Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Pajak Hiburan

 
OKU

  1. Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Retribusi Jasa Umum

 
Muaraenim

  1. Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Lahat
  2. Retribusi Daerah

 
Prabumulih

  1. Pajak Daerah Palembang
  2. Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

 
OKI

  1. Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Sumber: Biro Hukum dan HAM Sumsel Hambat Investasi,


Leave a Reply