6 Ketua Fraksi Susul Bupati Muba

mubaPalembang, BP-Setelah merampungkan pemeriksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan enam ketua fraksi di DPRD Musi Banyuasin (Muba) ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (15/6).
Keenam ketua fraksi tersebut, Ujang M Amin (Fraksi PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Dear Fauzul Azim (PKS) Iin Pebrianto (Demokrat), dan Depy Irawan (Nasdem).
Mereka telah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengesahan LKPJ Kepala Daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Muba 2015 yang sebelumnya telah menjerat empat pimpinan DPRD Muba dan Bupati serta istri Bupati Muba.
Kepala Rutan Pakjo Palembang Yulius Zahruza, mengatakan, keenam tersangka sudah diterima dari penyidik KPK RI sejak pukul 16.00 dan hal ini baru diketahui pada malam hari setelah mendapat laporan dari stafnya di rutan.
“Sudah sejak sepekan lalu KPK mengabarkan akan melimpahkan tersangka lanjutan dalam kasus ini. Seperti yang sudah direncanakan, keenam tersangka datang di hari ini (kemarin),” kata Yulius.
Sementara itu, Yuyuk Andrianti selaku Kabiro Humas KPK RI melalui pesan singkatnya menyampaikan, keenam tersangka yang dilimpahkan merupakan anggota DPRD Muba sekaligus ketua fraksi.
Sebelum dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang, keenam tersangka ini telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan POMDAM Guntur Cabang KPK.
Serta penahanan di Rutan Pakjo akan dilakukan selama 20 hari kedepan, selagi penyidik melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Diketahui sebelumnya, keenam ketua fraksi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Maret lalu dan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b.
Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 KUHP.
Mereka yang sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, yakni Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri.
Empat pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri. Kemudian Bambang Karyanto, Adam Munandar (anggota DPRD Muba) dan Syamsudin Fei Kepala DPPKAD serta Faysar Kepala Bappeda Muba.
Mereka ditangkap KPK di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya Palembang pada 19 Juni 2015 lalu. Dalam OTT tersebut, diamankan uang sebesar Rp2,56 miliar dalam tas merah. # ris



Leave a Reply