- June 16, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kembali bahwa panitia pemilihan di tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan di Tempat Pemungutan Suara yang akan dipilih dalam pelaksanaan pilkada serentak gelombang II di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belum pernah menjabat dua kali periode.
Hal ini dinyatakan dalam Surat Edaran KPUNomor 183/KPU/IV/2015 dan dipertegas kembali dalam surat edaran Nomor 324/KPU/VI/2016 tentang proses rekruitmen anggota PPK, PPS dan KPPS.
Adapun persyaratannya antara lain :
(1) Warga negara yang berdomisili sesuai wilayah kerjanya, minimal berusia 25 tahun saat mendaftarkan diri yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
(2) Mempunyai pribadi yang kuat, jujur, adil dan berintegritas.
(3) Tidak menjadi anggota partai politik.
(4) Pendidikan SLTA atau sederajat.
(5) Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun.
(6) Tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP.
(1) Warga negara yang berdomisili sesuai wilayah kerjanya, minimal berusia 25 tahun saat mendaftarkan diri yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
(2) Mempunyai pribadi yang kuat, jujur, adil dan berintegritas.
(3) Tidak menjadi anggota partai politik.
(4) Pendidikan SLTA atau sederajat.
(5) Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun.
(6) Tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP.
Komisioner Divisi Humas KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Heny Susantih SPd MSi menjelaskan, proses rekruitmen harus dikawal penuh agar terpilih penyelenggara yang memiliki integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Keberhasilan Pilkada harus didukung oleh penyelenggara yang berkualitas, aturan main yang jelas dan pemilih yang cerdas,” ungkap Heny, Rabu (15/6).
Ia mengatakan, ujung tombak pelaksanaan PIlkada ada di penyelenggara tingkat kecamatan, kelurahan dan di TPS masing masing.
“Kegiatan yang dilakukan dimulai dari pemutakhiran data hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. KPU Kabupaten Muba sebagai penanggung jawab pemilihan bupati dan wakil bupati di daerahnya harus memastikan bahwa setiap proses berjalan dengan baik,” kata Heny.#osk