Dua Tersangka Korupsi Samsat Banyuasin ke Kejati Sumsel

kpkPalembang, BP-Dua  tersangka kasus dugaan korupsi pengurangan Setoran Pajak Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2012-2013 diSamsat Banyuasin, yakni Ahmad Firdaus (mantan teller Bank Sumsel Babel Samsat Banyuasin) dan Hadi Ismanto (mantan petugas CPU UPTD SamsatBanyuasin), tiba di Kejati Sumsel, Rabu (15/6) sekitar pukul 11.45.
Keduanya yang masih berstatuskan narapidana Rutan Tipikor Palembang dilimpahkan oleh Polda Sumsel karena berkas pemeriksaan sudah P-21.
Kedua tersangka sempat diperiksa di ruangan As Pidsus Kejati Sumsel.
Kedua tersangka duduk bersebelahan dengan diawasi oleh aparat kepolisian yang mengantar mereka.
Dari informasi yang didapat, dengan modus yang sama, kedua tersangka ini sudah menjadi narapidana dengan divonis empat tahun penjara.
Kala itu, keduanya dipenjara bersamaan dengan seorang oknum polisi bernama Brigpol Fachrul Rozi.
Rupanya, saat masih mendekam di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, Firdaus dan Ismanto masih terlibat dengan dugaan kasus di tahun 2012/2013 dan kembali didalami oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Keduanya terancam mendapat tambahan hukuman karena perkara yang kedua ini sudah sampai tingkat kejaksaan.
Kerugian negara untuk kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
“Penyerahan kedua tersangka itu, merupakan tahap II dari penyidik Polda Sumsel kepada Penuntut Umum pada Kejati Sumsel,” kata Kanit 3 Tipikor Polda Sumsel AKP Robinson, Rabu (15/6).
Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melakukan Pengurangan Setoran Pajak Kendaraan Bermitor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada UPTD Dispenda Provinsi Sumsel Kabupaten Banyuasin yang terjadi pada kurun waktu Januari 2012 – Juni 2013 bertempat di Kantor SamsatBanyuasin.#osk


Leave a Reply