- June 16, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai tukang pikul kayu ini polisi mengamankan 6 paket shabu harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dan 6 butir pil ekstasi warna abu-abu logo bintang.
Selanjutnya tersangka diamankan langsung ke Polsek IT I, Palembang.
Informasi yang dihimpun berawal polisi berhasil membekuk tetangga pelaku bernama Hendri (27) , Selasa (14/6) sekitar pukul 01.00 depan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Palembang dan dari tangan Hendri polisi mengamankan satu paket kecil shabu.
Atas pengakuan Hendri, polisi menggrebek kediaman tersangka Iwan Rosidi alias Edi Ayip, melihat polisi datang pelaku membuang shabu dan ekstasi di belakang rumahnya namun polisi mengetahui aksi pelaku dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti shabu dan ekstasi, dua tersangka langsung diamankan di Polsek IT I, Palembang.
Tersangka Hendri mengaku dia membeli satu paket kecil shabu dari tersangka Iwan Rosidi alias Edi Ayip, ”Aku beli satu paket kecil shabu harga Rp50 ribu dengan Edi Ayip baru sekali inilah ,” katanya.
Sedangkan Edi Ayip mengaku kalau dia menjual shabu satu tahun,” Seminggu aku jual dua ji, shabu aku ambil dengan Acik, Acik kirim ke aku langsung dan duitnya untuk makan sehari-hari,” katanya.
Sedangkan Ekstasi menurut Edi hanya titipan temannya Hendrik dan bukan miliknya.
Sedangkan Ekstasi menurut Edi hanya titipan temannya Hendrik dan bukan miliknya.
Kapolsek IT I AKP Rivanda Sik melalui Wakapolsek IT I Iptu Meli Agustina SH mengatakan kalau kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi pihaknya, ”Tersangka sudah kita amankan,” katanya. #osk