- June 16, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Tergiur mengikuti investasi bodong yang mencatut jenis investasi karyawan salah satu bank swasta ternama, seorang bidan di Kota Palembang berinisial RA (28) harus mengalami kerugian mencapai Rp850 juta.
Kejadian tersebut terungkap setelah RA yang tinggal di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (15/6)
Berdasarkan yang tertera pada laporan polisi, kejadian itu berawal pada Maret 2014 saat korban RA tengah bermaksud melunasi pembelian rumah. Namun, karena rumah tersebut belum selesai dibangun oleh kontraktor, korban bertemu dengan seorang kenalan yang menawari dirinya untuk ikut investasi melalui terlapor inisial RK. Sesuai kesepaktan, RA awalnya dijanjikan keuntungan 12 persen dari nilai investasi. Pertama kali mengikuti, korban menyetor uang senilai Rp125 juta dan korban langsung mendapat untung sebesar Rp15 juta.
Mendapat keuntungan yang terbilang besar sehingga membuat korban semakin tergiur untuk menambah nilai investasinya terhadap terlapor. Kemudian sejak itu secara terus-menerus korban menginvestasi hingga Oktober 2014 lalu.
Bahkan, korban juga mengajak kerabatnya untuk berinvestasi melalui terlapor RK dengan total nilai sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan korban dan kerabatnya baru menerima total Rp400 jutaan hasil dari investasi tersebut.
Namun, sejak itu terlapor telah menghilang. Lama mencari tahu keberadaan terlapor RK dan diduga RK tak ingin mengembalikan uang tersebut, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah memproses keterangan korban dan saksi yang ada.
“Akan ditelusuri juga dari bukti transaksi guna melacak keberadaan pelaku. Bagi masyarakat lain, kami harap jangan tergiur bujuk rayu kejahatan penipuan berkedok investasi seperti ini,” ungkapnya. #rio