Diserang Massa Tawuran, Pengendara Dirawat di RS

1Palembang, BP-Untuk kesekian kalinya, tawuran antar kampung di wilayah hukum Polsek Gandus membawa korban. Riski Noviansyah (24), warga Lorong Pancasila, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus harus dirawat intensif di RS RK Charitas setelah mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka memar di bagian dada dan wajah
akibat diserang dan dilempari batu dan kayu oleh kelompok pemuda kampung  sehingga terjatuh dari sepeda motor.
Dengan sigap, jajaran reskrim Polsek Gandus di-back-up anggota Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang langsung menyerbu kediaman para pelaku.
Empat pelaku berhasil kabur, sial bagi M Rian (20), warga Jalan Karang Anyar RT 11 RW 04 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Gandus.
“Pelaku berlima, empat berhasil kabur saat mengetahui kedatangan kita, namun satu pelaku berhasil ditangkap, Selasa (14/6) sekitar pukul 13.00 . Modusnya, korban berempat bersama temannya menggunakan dua sepeda motor melintas Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Senin (13/6) sekitar pukul 21.00 . Tanpa disengaja bertemu rombongan pelaku. Rombongan pelaku ini tiba-tiba menyerang korban dengan melempari batu dan kayu. Sial bagi korban, dirinya terkena hantaman kayu hingga terjatuh dari sepeda motor. Beruntung, rekan-rekan korban berhasil lolos hingga dapat memberitahukan kabar ini ke pihak keluarganya,” kata Kapolsek Gandus, AKP Dedi Rahmat Hidayat kepada wartawan, Sabtu (18/6).
Dikatakan Dedi, saat kejadian anggotanya langsung terjun ke lokasi. Hanya saja, untuk mengambil tindakan, anggotanya belum berani dikarenakan belum adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban.
“Ya, jika pihak keluarga korban sudah melapor, sesegera mungkin akan kami tindaklanjuti. Kini kami masih memburu rekan pelaku lainnya, Bd, An, Ib, dan Ze, yang identitasnya sudah kami kantongi. Dengan barang bukti berupa kayu gelam yang dipakai untuk menyerang korban cukup menjerat pelaku sebagai tersangka. Selain itu, anggota kami pun mengamankan kaca mata milik korban yang rusak. Pelaku ini akan kita jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,” kata  Dedi.#osk


Leave a Reply