DPRD Pertanyakan Pembatalan Sejumlah Perda dari Sumsel

1Palembang, BP-Sebanyak 80 Perda se-Sumsel dibatalkan Kemendagri akibat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Belum diketahui secara rinci Perda apa saja yang dibatalkan, tapi sebagian besar tentang investasi dan ekonomi.
Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sumsel, Rizal Kenedi, mengatakan, dalam waktu dekat Banleg segera berkoordinasi dengan eksekutif mengenai perda mana saja yang dibatalkan. “Kita akan segera inventarisir, Perda apa saja yang selama ini menghambat investasi,” kata Rizal kepada wartawan di DPRD Sumsel.
Menurut politisi PPP ini, jika diketahui maka pihaknya bakal mengambil langkah selanjutnya, mengingat Perda merupakan payung hukum mengatur di daerah. Nah, kalau sudah dibatalkan Kemendagri sehingga tidak ada aturan yang mengatur sesuatu akan kacau.
“Kalau memeng ada pasal-pasal yang menghmbat investasi, mungkin pasalnya yang kita ubah dengan mengajukan ulang, ya mengajukan perda perubahan,” katanya.
Rizal tidak mengetahui kenapa bisa Perda dibatalkan, karena sebelum disahkan susah melalui konsultasi gubernur untuk kabupaten/kota dan Kemendagri terlebih dahulu. “Tidak tahu kenapa, apakah yang kita konsultasikan diproses atau hanya disahkan saja. Kalaupun dianggap salah kenapa ketika disampaikan sehingga tidak sampai dibatalkan,” katanya.
Pihaknya belum berpikir mengenai langkah hukum, lebih memilih mendalami dari beberapa perda yang dibatalkan alasannya apa, tentang apa dan masalahnya dimana, sehingga bisa dilihat secara universal. “Kemungkinan Perda yang lama berpayung hukum UU lama. Sehingga payung hukum tidak relevan lagi,” katanya.
Masih menurut Rizal, untuk membuat Perda, Pemprov Sumsel menganggarkan Rp150 juta untuk satu Perda. Sehingga jika diajukan perubahan, maka akan membutuhkan anggaran lagi yang jelas tidak sedikit. “Satu Perda Rp150 juta, walaupun realisasinya tudak sampai segitu dan jasi silpa. Tapi kita anggarakan untuk kebutuhan mulai dari naskah akademik, ujin publik dan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah. “Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah,” ujar Jokowi.
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha. “Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” katanya.#osk


Leave a Reply