Tak Bayar THR Perusahaan Bisa Dipidana

1Muarabeliti, BP-Sedikitnya 9.000 karyawan di berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Musirawas akan menerima tujangan hari raya (THR) Idul Fitri 1437 H. Hak karyawan tersebut harus dibayar perusahaan H-7 Lebaran sesuai dengan masa kerja. Apabila perusahaan ingkar tidak membayar hak karyawan tersebut perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Jamil Kamil, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Muhammad Rukbi, mengakui‎ bahwa sesuai dengan laporan di Disnakertrans ada 9.000 karyawan yang akan mendapatkan THR. Dari jumlah tersebut yang paling banyak karyawannya di sektor perkebunan.
“Benar yang paling banyak karyawan di sektor perkebunan. Kalau perkebunan tutup kemungkinan banyak pengangguran dan berpengaruh kepada sektor perekonomian,” paparnya.
Dia mengatakan, untuk aturan terbaru mengenai THR, pihaknya belum menerima. Namun kalau mengacu pada peraturan sebelumnya, THR harus dibayar satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
“Kalau surat edaran terbaru mengenai pembayaran THR belum diterima. Tetapi berdasarkan aturan sebelumnya harus dibayar sebelum lebaran,” tegasnya.
Disinggung masalah jumlah, ia mengatakan untuk karyawan yang baru bekerja satu bulan tetap mendapatkan THR. Dengan ketentuan masa kerja dikalikan upah perbulan dikalikan 12 bulan. Nah kalau karyawan sudah bekerja satu tahun ketentuannya satu bulan gaji.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, bisa administrasi bisa kjuga pidana.‎ Untuk sanksi administrasi bisa berupa surat peringatan. Kalau tetap tidak membayar bisa dikenakan hukum pidana. Artinya THR untuk karyawan tersebut wajib harus dibayar.
Dia mengatakan aturan sebelumnya perusahaan yang tidak bisa membayar THR karyawan bisa mengajukan keberatan. Namun untuk saat ini tidak bisa lagi. Artinya kalau perusahaan tidak bisa membayar harus memPHK karyawannya. Kalaupun perusahaan bangkrut, perusahaan masih diharuskan untuk membayar upah karyawan.
“Kalau bangkrut asset perusahaan bisa dijual untuk membayar upah dan THR karyawan. Tidak ada istilah tidak bisa membayar upah atau THR apabila pailit,” katanya. #wan


Leave a Reply