Perda Mikol di Sumsel Kadaluwarsa

supermarket-diperbolehkan-jual-minuman-beralkohol-5-BQS-300x200Palembang, BP-Masa berlaku peraturan daerah yang mengatur tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol di toko-toko di wilayah Sumatera Selatan sudah habis masa berlakunya. Perda tersebut tertuang dalam Perda nomor 9 tahun 2011 tentang pergawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 43/M-DAG/PER/2009 yang telah dicabut dengan Permendag RI nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 dan terakhir terjadi perubahan kedua menjadi Permendag nomor 06/M-DAG/PER/2015.
Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Selatan Ardani mengatakan, perda tersebut sudah tidak pas lagi dengan acuan pemerintah pusat. Pemprov Sumsel sudah meminta kepada instansi terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel untuk segera menyusun raperda tentang minuman beralkohol sesuai ketentuan.
“Untuk teknisnya penyusunan raperda sendiri lebih lanjut dikoordinasikan dengan kami. Diperkirakan penyusunannya membutuhkan waktu yang cukup lama yakni sekitar enam bulan. terlebih lagi banyak persyaratan yang harus dipenuhi seperti naskah akademik dan lain sebagainya. Karena itu, untuk saat ini untuk pedoman sementara menggunakan Permendag dahulu sampai dengan perda tersebut disahkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Ir Permana, MMA  mengakui bahwa Sekretaris Daerah Sumsel H Mukti Sulaiman telah mengirimkan surat dua kali kepada pihaknya untuk segera melakukan penyusunan raperda pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minumal beralkohol.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel. Untuk memperdalam, mengkaji perda miras itu,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, dalam pembahasan lebih lanjut tersebut, pihaknya berusaha mengambil langkah yang tidak akan merugikan pihak lain. Baik itu, pedagang, ataupun masyarakat.
“Kami akan mengambil langkah win-win solution. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tandasnya.#idz



Leave a Reply