- June 22, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments

Sekretaris Daerah Mura Isbandy Arsyad mengatakan bahwa Priscodesi rangkat jabatan yakni menjadi Kadishut dan juga Plt Asisten I Tata Pemerintahan. Begitu juga dengan Supriyadi jabatannya Kepala Badan Ketahanan Pangan, merangkap menjadi Plt Kabag hukum.
Dia menegaskan bahwa ditunjuknya tiga Plt tersebut untuk mengisi kekosongan pejabat yang pindah. Kendati Plt kewenangannya sama dengan kepala SKPD defenitif.
“Perbedaanya kalau defenitif mendapat tunjangan jabatan sementara Plt tidak ada tunjangan jabatan,” paparnya.
Harus diketahui pengisian jabatan yang kosong dilakukan jangan sampai roda pemerintahan tidak berjalan.
“Pokoknya setiap pejabat yang pindah tugas, pensiun segera diisi jangan sampai kosong,” tegasnya.
Dia mengatakan kepindahan pejabat ini ke depan kemungkinan masih tetap ada. Namun demikian walaupun ada yang pindah stok pejabat untuk mengisi kekosongan tetap ada. Maksudnya karir pegawai berjalan terus sesuai yang diinginkan. Artinya kalau ada yang kosong tetap diisi.
Perlu diingat bahwa Plt itu bisa dijadikan sebagai pejabat yang defenitif. Dengan ketentuan selama menjadi Plt kompetensinya dilihat. Maksudnya ada tahapan penilaian.
Dalam kesempatan itu ia mengimbau kepada pejabat di lingkungan Pemkab Mura supaya tetap bekerja secara maksimal. Sebab sebagai pegawai dituntut untuk kerja, kerja, kerja.
Terpisah mantan Kabag Tapem, Rehal Ikhmal, tidak menampik kalau ia memang pindah ke Provinsi Bengkulu. Kepindahannya ke Provinsi Bengkulu untuk mencari pengalaman baru.
“Tidak benar kalau kepindahannya terkait belum pastinya ia dipakai saat pelantikan Agustus mendatang,” pungkasnya. #wan