Pemerintah Belum Perhatikan Pendidikan Madrasah

1Jakarta, BP-Ketua FPKB DPR RI Hj Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah belum memperhatikan pendidikan madrasah meski telah berusia seratus tahun. Sebut saja pendidikan  madrasah di Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, yang  telah berumur  satu abad, namun belum diperhatikan pemerintah.

“Kehadiran negara untuk memberdayakan madrasah dipertanyakan. Selama ini 94% pendidikan madrasah dikelola  masyarakat, sehingga  negara  diuntungkan  dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Dengan kondisi madrasah yang tertinggal khususnya dari sisi anggaran (APBN dan APBD) apakah pemeirntah akan tetap diam?” tanya Ida Fauziyah  di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (22/6).
Menurut Ida Fauziyah, pendidikan madrasah  cukup  memprihatinkan,   tidak hidup, tapi   tidak pula mati. Belum lagi berbicara guru, bangunan, dan infrastruktur. “Gaji gurudi bawah  standar UMR atau UMK. Bahkan masih banyak digaji Rp 100.000  sebulan. Tapi, mereka tetap semangat   mengabdi  masyarakat,” ujarnya.
 Ida Fauziyah berharap, negara  hadir melalui RUU Pendidikan Madrasah sebagai payung hukum, untuk menunjukkan keberpihakan negara melalui anggaran (APBN dan APBD). Itu sebab  FPKB DPR  terus memperjuangkan anggaran madrasah meski pemerintah   memotong anggaran.
Direktur Pendidikan Dasar Kemenag Nur Kholis Setiawan menilai, kehadiran negara dalam pendidikan madrasah hampir tidak ada. Pemerintah masih diskriminatif, terlebih bila mengacu  PP No.19 tahun 2016 tentang tunjangan gaji ke-13 untuk 76.551 guru non PNS dihapus. Padahal, jumlah lembaga pendidikan madrasah  mencapai 776,893 ribu.
Walaupun dengan alasan sekolah di daerah menjadi tanggung jawab   bupati, walikota, dan gubernur, tapi kata Nur Kholis,  kenapa pemerintah pusat masih mengelola 40 % dana Bansos dari Rp40 triliun?
“Kalau caranya seperti ini,   pengelolaan madrasah  tak akan berkembang. Padahal, anggaran dari APBN Rp 18,7 triliun untuk madrasah  habis untuk membayar yang wajib, dan tersisa kurang dari Rp 1 triliun,” tambahnya.
Dikatakan, dari 94 % madrasah yang dikelola masyarakat,   terdapat 16 % atau 813 ribu guru  PNS,  84 %  non PNS dengan tantangan berat. Tantangan itu antara lain soal gaji, tunjangan dan sertifikasi yang masih memprihatinkan. “Itulah antara lain yang harus diperhatikan RUU Pendidikan Madrasah,” jelas Nur Kholis.
Direktur Pendidikan dan Agama Hadiat menegaskan, kebiajakan antara pendidkan madrasah dan pendidikan umum  tidak berbeda.Posisinya sama dan APBN pendidikan dari tahun ke tahun terus meningkat.  Jika ternyata masih ada kesenjangan,  ke depan harus diperbaiki. #duk


Leave a Reply