Anggota DPRD OI Terima Gaji ke-13 dan 14

3Inderalaya, BP-Di tengah perekonomian yang serba sulit, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) bergembira karena akan memperoleh gaji ke-13 dan ke-14 alias mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Pemberian THR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2016 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan PP 20/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya.

Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan istilah gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Polri semata.

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2016 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016, maka di dalam pokok-pokok PP tersebut dijelaskan  bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada Juni 2016.

Selain itu, pemberian THR dalam  PP ini, berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat, Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Anggota DPRD, Hakim Ad hoc  dan pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD OI Mukhsinah membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan prosesnya sesuai dengan aturan.

“Karena PP-nya baru, saya saat ini  masih berkordinasi, dengan pihak terkait soal gaji 13 dan 14 anggota dewan, apakah termasuk dengan tunjangan lainnya, itu yang belum jelas,” ujarnya.

Terpisah salah seorang anggota dewan OI A Yadi mengatakan bahwa memang ada informasi terkait pencairan gaji 13 dan 14 bagi anggota DPRD, namun hal itu masih menunggu proses lebih lanjut.

“Jika aturan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 sama dengan PNS. Maka besaran gaji ke-13 adalah setara gaji pokok ditambah tunjangan dewan besarannya sekitar Rp15 juta. Sedangkan gaji ke-14 hanya sebesar gaji pokok paling sekitar Rp 1,5 jutaan,” katanya.

Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Rizal, juga membenarkan kalau dirinya bakal mendapatkan gaji ke 13 dan 14. “Ya alhamdulillah dapat gaji ke 13 dan 14, akan saya manfaatkan sebaik mungkin buat kaluarga, konstituen, dan sebagainya,” ujarnya.

Warga Inderalaya, Agus, mengaku miris, pasalnya di tengah kesulitan perekonomian dan kesulitan keuangan di pemkab, dewan malah mendapatkan tunjangan berupa gaji 13 dan 14.#hen



Leave a Reply