Penyelundupan 1.200 Ton Minyak Dengan Tangker Digagalkan

3Palembang, BP-Direktorat  Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumsel, Kamis (23/6) sekitar pukul 00.15,  menggagalkan upaya penyelundupan minyak sebanyak 1.200 ton yang diangkut Kapal Motor Tangker (KMT) Merlion 2 berbendera Saint Kitts and Navis di perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang, Kabupaten Banyuasin.
Direktur Ditpolair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson DP Siregar, Minggu (26/6), mengatakan, aksi penggagalan penyelundupan minyak ilegal tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya transaksi bongkar muat minyak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mencurigakan yang dilakukan antara KMT Merlion 2 dan Andhika Arsanti.
“Mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan pengecekan. Dan saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari kedua nahkoda kapal tidak ada yang bisa menunjukkan dokumen resmi,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, dikatakan Robinson, kedua kapal tersebut tengah melakukan bongkar muat atau pemindahan minyak jenis crude oil dari KMT Andhika Arsanti ke KMT Merlion 2.
“Saat itu, di KMT Merlion 2 sudah memuat 600 ton dan ditambah lagi 600 ton yang sedang berlangsung ini. Sehingga total ada 1200 ton,” katanya.
Dikatakan Robinson, KMT Andhika Arsanti sendiri memuat minyak tersebut berasal dari perairan Muntok Bangka Barat.
Masih dikatakannya, saat dilakukan penangkapan KMT Merlion 2 dinakhodai E dengan membawa sebanyak sembilan Anak Buah Kapal (ABK) sedangkan, KMT Andhika Arsanti sendiri membawa 27 ABK yang dinakhodai E.
Dua dari sembilan ABK KMT Merlion 2 diketahui merupakan warga Myanmar. Karena itu, kita koordinasikan dengan pihak imigrasi terkait dua WNA Myanmar tersebut,” jelasnya.
Untuk saat ini, dikatakan Robinson, kedua KMT Merlion 2 dan Andhika Arsanti serta para nahkoda dan ABK telah diamankan di Ditpolair Polda Sumsel Sungai Lais Kecamatan Kalidoni Palembang setelah tiba pada Jumat (24/6) kemarin.
“Sementara, Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 huruf B, C dan D Undangan-undang No 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 KUHP & Pasal 480 KUHP,” katanya.
Selain itu apakah minyak tersebut akan dibawa ke mana atau ke luar negeri, Robinson mengatakan, dugaan minyak tersebut ada untuk dibawa ke luar negeri.
“Dugaan mau dibawa ke luar negeri ada tapi untuk lebih jelas dan pastinya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. #osk


Leave a Reply