- August 4, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Penduduk yang merupakan pengguna narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menurut catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, masih di bawah 2 persen dari jumlah penduduk. Namun sosialiasai penyalahgunaan narkoba perlu lebih digencarkan lagi.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Drs M Iswandi Hari mengatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN Pusat, daerah yang dikatakan rawan penyalahgunaan narkoba. Apabila sudah melebihi angka 2 persen seperti DKI Jakarta, Medan, Sulawesi Selatan, dan juga Bali.
“Sumsel, berada di posisi di bawah 20-21. Tentu kami tidak boleh lengah. Karena kita (Sumsel) dibawah 2 persen, tapi kan tetap lumayan juga kalau dikali jumlah penduduk di Sumsel,” ungkapnya, Rabu (3/8).
BNNP Sumsel belum pernah melakukan penelitian. Mengenai, dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel, daerah mana yang masuk kategori rawan. “Kami tidak menghitung ke Kab/kota. Karena penelitian itu oleh BNN Pusat, kami anggaran juga tidak ada. Maka BNN Pusatlah yang mengadakan penelitian itu,” terangnya.
Dia menambahkan, salah satu upaya yang dilakukan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pelajar, mahasiswa. Sebagai agen dari BNN berkaitan dengan pencegahan, pemberantasan narkoba.
” Apa yang bisa dilakukan, sesuai dengan tupoksi masing-masing. Mulai dari diri sendiri, lingkungan,” katanya.
Menurutnya, penggunaan narkoba cukup membahayak diri, karena dapat menyebabkan kerusakan otak. Bahkan, banyak orang tidak tahu narkoba dari sisi bahayanya. Kalau melanggar undang-undang orang tahu. Tapi, bahaya dari sisi kesehatan otak dapat mengalami rusak permanen.
“Melalui forum ini diharapkan, mampu ikut distribusi informasi kepada lebih banyak kalangan. Makanya, dengan makin banyaknya orang-orang yang bekerjasama dengan BNN, harapannya makin berkurang pengguna (narkoba) itu,” harapnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang sudah mengeluarkan tentang kawasan yang anti narkoba. Harapannya, skpd bisa menggiatkan sosialisasi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, kegiatan sosialisasi telah dilindungi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Temen-temen SKPD tidak usah ragu-ragu ketika bergerak di kegiatan (Sosialisasi) itu,” tegasnya.
Dia menjelaskan, mengenai siapa yang bakal direhabilitasi atau di pidana sudah ada ukurannya. Sehingga, tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai pengedar dan sebagainya.
“Kalau bangsanya pelaku, pengedar, pasti ditangkap di proses hukum. Kalau dia pengguna, penyalahguna yang ada ukurannya. Kalau bahasa Surat Edaran Mahkamah Agung, saya terjemahkan sepanjang untuk dirinya, itulah yang direhab. Tetapi juga, kalau seperuh untuk dirinya, tapi dia pengedar, tetap aja kena pengedarnya. Jadi, bukan karena bukti yang ada padanya, tapi nanti ada sesuatu yang lain, yang menentukan itu,” terangnya. [ida] (Rmol.sumsel)