Ribuan Butir Ekstasi Gagal Beredar

ribuanSebulan, 41 Tersangka Ditangkap

Palembang, BP
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.153 butir dan shabu sedikitnya 10 paket kecil dengan berat 109,12 gram di Kota Palembang, menyusul penangkapan seorang pengedar atas nama Amri (36).

Pengedar yang merupakan warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Mancek, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, saat tengah berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang tepat depan Rumah Makan Pagi Sore, Selasa (2/8) siang.

Selain menggelar hasil tangkapan ribuan butir ekstasi dengan rincian 1.153 berlogo bintang warna pink dan 1.000 butir berlogo angka 8 warna hijau dan sabu tersebut. Polresta Palembang pun menggelar hasil tangkapan para pelaku yang terlibat peredaran narkoba selama satu bulan sejak Juli dan Agustus 2016.

Dalam sebulan ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 41 orang yang terlibat narkoba dari 34 laporan. Dari puluhan orang tersebut turut diamankan barang bukti, berupa 59,14 gram sabu, ganja seberat 18,07 gram, serta sebanyak 31 butir pil ekstasi.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Palembang Kompol Rocky H Marpaung, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Palembang, Kamis (4/8), Amri diamankan berawal dari informasi masyarakat.

“Setelah kita selidiki dan melakukan pemantauan di lapangan kita berhasil mengamankan pelaku,” kata Tommy.

Menurut Tommy, sebelum diamankan, Amri sempat berusaha kabur dan mencoba membuang barang bukti narkoba yang di simpan di dalam kotak telepon seluler (Ponsel) berwarna hitam yang di bungkus dengan kantung plastik warna hitam.

“Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Palembang. Akibat ulahnya, tersangka bakal terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai asal barang haram tersebut, Tommy mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari Amri, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar dengan insial MI. Rencananya berbagai macam narkoba tersebut akan di edarkan di Kota Palembang.

“Asalnya narkoba itu dari mana, kita masih belum mengetahuinya, karena saat ini masih dilakukan penyelidikan,” tutur dia.

Ditanya mengenai peredaran narkoba di Kota Palembang, Tommy menegaskan, selama masih banyaknya permintaan barang ini di Kota Palembang, kemungkinan besar narkoba ini akan terus dikirim ke Kota Palembang.

“Kita pihak Polresta Palembang menyatakan perang dengan narkoba dan bila ada masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba, segera memberi informasi ke kita,” pungkasnya. #rio



Leave a Reply