Katim Reserse Narkoba Polresta Bawa 1 Kilo Shabu

1Palembang, Bp-Penangkapan empat orang pembawa shabu seberat 1 kilogram yang terdiri 10 paket besar senilai Rp1 miliar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Senin (15/8) pukul 16 00,  di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, menyeret oknum polisi sendiri.
Sehari kemudian, Selasa (16/8), Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggelar jumpa pers dan menjelaskan posisi kasus tersebut.
 Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan empat orang yang mereka tangkap masing-masing Aipda Mardiansyah, Katim Reserse Narkoba Polresta Palembang, Ardi Noviansyah (24), warga Jalan Kapten Abdullah, Lr Setia, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Sukirno (55) warga Rusun Blok 43, dan seorang perempuan, Dian Atika Sari (36) warga Jalan Merdeka RT 02, RW 03, Kecamatan Talang Semut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut  langsung melakukan penyelidikan.
Menurut Irawan, tersangka Aipda Mardiansyah saat ini belum menjalani pemeriksaan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Polda Sumsel. Ia terluka ditembak petugas. Namun dipastikan status Mardiansyah tersangka dan ditahan di Polda Sumsel.
“Untuk peran dari Aipda Mardiansyah belum bisa kami pastikan karena belum menjalani pemeriksaan, sesudah menjalani perawatan akan secepatnya kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya Irawan didampingi Wadir Res Narkoba AKBP Imam Sachroni dan Kasubdit I AKBP Andri Sudarmadi saat gelar tersangka dan barang bukti.
Saat dilakukan penangkapan, shabu seberat 1 kilogram berada dalam penguasaan Aipda Mardiansyah. Karena Aipda Mardiansyah baru saja menerima bungkusan shabu seberat satu kilogram dari tersangka Ardi Noviansyah. Sebelumnya barang tersebut dari Sukirno dan Dian Atika Sari.
“Di saat mereka bertransaksi inilah petugas yang melakukan penyamaran langsung melakukan penyergapan, Aipda Mardiansyah yang panik melihat petugas yang akan menangkapnya berusaha kabur. Setelah diberikan tembakan peringatan tak digubris petugas menembak dan mengenai kaki kirinya,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan perwira menengah ini, terlepas dari apakah Aipda Mardiansyah ini merupakan beking, pengedar, maupun pemilik barang haram ini, jelas tindakan tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan.
“Kapolda sudah menegaskan kalau ada oknum polisi yang terlibat sanksi sangat tegas yaitu pemecatan,” katanya.
Para tersangka dikenakan primer pasal 114 (2) jo pasal 132 subsider pasal 112(2) jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat enam tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka Sukirno, shabu yang hendak diantarkannya kepada Aipda Mardiansyah milik Uj dengan upah sebesar dua puluh juta jika barang tersebut telah diterima oleh Aipda Mardiansyah.
“Baru nak nganter barang itu dak tahunyo ado plisi yang nyamar langsung keno tangkep kami,” singkatnya.#osk


Leave a Reply