Jasa Raharja Bayar Santunan Korban Kecelakaan

2608.19.01.Fer_-300x168PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan pelayanan prima dengan membayara santunan kurang dari 24 jam. Santunan diberikan kepada ahli waris yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya Jalur Lintas Timur (Jalintim) KM 169, Desa Pematang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (24/8), sekitar pukul 17.30.
Sesuai yang telah ditetapkan, target pembayaran santunan maksimal tujuh hari sudah dibayarkan kepada ahli waris. Target ini juga telah didistribusikan ke daerah-daerah kabupaten OKI.
Kepala PT Jasa Raharja Sumsel Suhadi, SE, melalui Kabag Operasional AA Ngr Yudi Sudarma mengatakan, Jasa Raharja Sumsel telah membayar santunan di Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI dan disaksikan petugas lalu lintas dari Polres, Polda Sumsel dan aparat pemerintah setempat.
Pembayaran Santunan itu atas nama korban Ginem (40), Giono (56), Sakinem (50), Rusmianti (60), dan Tri Iswanto (16), yang semuanya warga Dusun II, Desa Mulya Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.
Sementara korban luka-luka atas nama Agus Gunanto dan Tri Sulistio yang keduanya beralamat di Kecamatan Mesuji Raya.
“Ini wujud pelayanan dari Jasa Raharja sejak dulu. Kalau ada laporan kejadian kecelakaan dengan korban jiwa, kita langsung meluncur dan berusaha memberikan santunan,” kata Yudi Sudarma, Kamis (25/8).
Santunan dibayarkan dan langsung diterima oleh ahli waris keluarga di Kecamatan Mesuji Raya. Meski suasana duka tengah menyelimuti keluarga, pihak keluarga tidak keberatan didatangi petugas Jasa Raharja dan kepolisian. Di mana, sikap empati Jasa Raharja terhadap keluarga, mendapat apresiasi yang baik dari pihak keluarga.
“Kita bisa membayar santunan kurang dari 24 jam, berkat kerja sama Dirlantas Polda Sumsel, dan Polres OKI,” katanya.
Yudi mengatakan, pihak Jasa Raharja akan memberikan pelayanan secara maksimal kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian pengurusan berkas Jasa Raharja melalui sistem jemput bola.
“Pihak keluarga tidak perlu lagi pusing mengurus berkas santunannya. Bahkan, santunan yang dibayarkan tidak bentuk tunai, langsung ke rekening ahli waris korban kecelakaan,” tandasny­a.
Diterangkan Yudi, besaran santunan yang diberikan sebesar Rp25 juta untuk korban jiwa atau total Rp125 juta bagi lima korban meninggal dan santunan ini akan memberi manfaat kepada ahli waris korban. Selain itu, Jasa Raharja terus meningkatkan pelayanan PRIME kepada Masyarakat Indonesia khususnya di Sumsel.
“Sementara untuk yang korban luka, tetap kita bantu santunan dengan penjaminan pihak rumah sakit yang garansinya hingga Rp10 juta,” jelasnya.
#fer



Leave a Reply