Johan Anwar Kembali Diperiksa

IMG20160826115003-300x224Palembang, BP-Masih terkait dugaan mark up anggaran proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Baturaja, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar kembali diperiksa, Jumat (26/8).
Sekitar pukul 9.00 dengan mengenakan kemeja putih Johan Anwar kembali mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.
Hingga sore Johan menjalani pemeriksaan kedua kali secara mendalam sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait dugaan keterlibatan.
Serta fakta-fakta yang muncul di persidangan bila Johan menerima Rp1 miliar uang dari mark up pembelian lahan seluas 10 hektar di kawasan Baturaja Timur tersebut.
Kapolda Sumsel Kombes Pol Joko Prastowo mengatakan setelah Johan Anwar diperiksa maka akan terlihat benang merah dalam perkara tersebut dan sejauh ini masih menunggu laporan penyidik.
“Itu kasus kecil, tidak perlu gelar perkara. Bila memang penyidik sudah menemukan cukup bukti bisa ditingkatkan kasusnya. Setelah diperiksa, pasti akan kelihatan benang merahnya. Keterlibatannya sejauh mana pasti akan terlihat,” ujar Djoko.
Ketika disinggung mengenai status Johan Anwar untuk ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus ini, Djoko belum bisa memastikan karena memang masih menunggu laporan penyidik mengenai hasil pemeriksaan.
Bila pemeriksaan sudah dilaksanakan, penyidik baru dapat mengambil keputusan terkait status Johan Anwar yang saat ini masih berstatus saksi.
“Biarkan penyidik bekerja. Siapapun yang terjerat tindak pidana pasti akan diproses dan kalau ada unsur pidana nya, ya jadi tersangka,” tandasnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova didampingi Direktur Reserse Khusus Kombes Pol Tomsi Tohir mengatakan kalau Johan Anwar masih diperiksa sebagai saksi.
“Kita masih melengkapi berkas dan kita lanjut pengembangan kasus yang sudah berjalan artinya Direktorat Reserse Kriminal Khusus menuntaskan keseluruhan dugaan laporan yang kita terima,” katanya.
Sebelumnya mantan Ketua DPRD Kabupaten OKU ini telah diperiksa sebagai saksi terkait proyek penggunaan anggaran 2012 senilai Rp6,1 miliar ini.
Serta dalam perkara ini telah menyeret tiga mantan pejabat dari Kabupaten OKU ke persidangan di Pengadilan Tipikor Klas I A Khusus pada PN Palembang.
Yakni terdakwa Najamudin (mantan Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU) serta Hidirman (pemilik lahan). #osk
 



Leave a Reply