BLH Minta Hentikan Penimbunan Rawa Kelurahan Bukit Lama

1Palembang, BP-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang menggelar rapat mediasi bersama warga Lorong Kepuasan Hati, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I dengan PT Sultan Sahwa di kantor BLH Palembang, Senin (29/8).
Rapat mediasi ini dilakukan guna menemukan penyelesaian perseteruan antara warga Lorong Kepuasan Hati dan PT Sultan Sahwa sebagai pengembang penimbunan rawa dan sungai di lokasi sekitar tempat tinggal warga.
Rapat mediasi dihadiri Kepala Dinas Tata Kota, Perwakilan Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Daerah Aliran Sungai (DAS), warga, Kasat Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dan pihak Kepolisian.
Warga RT 01 dan 02 mengadukan pengembang ke pemerintah kota Palembang karena melakukan penimbunan rawa yang mengakibatkan rumah warga mengalami banjir saat hujan turun.
Dalam pertemuan ini disepakati PT Sultan harus menghentikan kegiatan mereka dalam melakukan penimbunan untuk sementara dan segera mengurus perizinan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“PT Sultan Palembang belum memiliki Izin penimbunan Rawa. Karena adanya pengaduan warga dan setelah kita turun ke lapangan untuk sementara kegiatan mereka kita hentikan sampai ada izin dari instansi terkait,” kata kepala BLH Palembang Tabrani, usai memimpin rapat mediasi.
Kepala Dinas Tata Kota Palembang Gunawan mengungkapkan jika PT Sultan hanya mengajukan izin pembangunan Gedung serbaguna seluas 1200m bukan izin perumahan. Namun Gunawan enggan memberikan keterangan usai rapat. Dirinya bergegas meninggalkan kantor BLH.
“Izin peruntukan pembangunan gedung serbaguna seluas 1200m bukan untuk perumahan,” ujar Gunawan singkat.
Senada dengan Tabrani, Aziz Numal salah satu warga yang mengalami banjir menuntut pengembang untuk menghentikan kegiatan mereka, mengurus perizinan penimbunan dan melalukan pengerukan untuk jalan air yang terhambat.
“Tuntutan kita hanya dua, pertama jangan sampai terjadi banjir. Kedua lingkungan kita tidak bau,” katanya.#osk



Leave a Reply