- September 2, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALEMBANG – Masih ingat bagaimana pelaksana tugas Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kuryana Aziz di Baturaja, Selasa (31/3/2015) lalu secara mengejutkan akhirnya membatalkan mutasi 38 orang pejabat eselon di wilayah kerjanya yang dilakukan secara tertutup pada 23 Maret 2015 satu minggu sebelumnya.
Tidak lain karena sebagai pejabat incumbent telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 ayat 2 dan 4, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bahwa tidak boleh melakukan mutasi enam bulan menjelang jabatannya berakhir. Sanksinya adalah incumbent bisa didiskualifikasi saat mau maju kembali pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu.
Benarkah Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Harnedi bisa urung jadi calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jika pihaknya maju menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati?. Hal ini menjadi rentan jika digugat pasca penetapan pasangan oleh KPU, pasalnya pihaknya telah melakukan pemutasian sejumlah pejabat pada 12 Juli Tahun 2016 artinya kurang dari 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon jika pemutasian tersebut tidak dibatalkan.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah diantaranya Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (pasal 71 ayat 2).
Selanjutnya, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Kepada Trijaya Komisioner KPU Sumsel Ahmad Nafi, Jumat (2/9) mengatakan berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 benar, jika petahana melakukan pemutasian pejabat kurang dari 6 bulan sebelum penetapan bisa dibatalkan pasangan calon tersebut. “Namun pihaknya masih menunggu perihal ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam PKPU 9 tahun 2015, PKPU 12 Tahun 2015 dan PKPU No. 5 Tahun 2016 yang saat ini masih rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI”, ujarnya.
Namun demikian menurutnya, Kabupaten OKU Induk bisa menjadi referensi bagaimana perihal aturan larangan pemutasian pejabat oleh petahana yang akan maju di Pilkada seretak 2015 lalu. (FK)