Ditipu Masuk Polisi, Rp280 Juta Raib

1Palembang, BP-Keinginan FK (32) untuk memasukkan sepupunya, ST (20), sebagai anggota Polri gagal karena RM yang dimintakan tolong ternyata penipu. Uang FK Rp280 juta malah melayang.

Kasus penipuan tersebut terungkap setelah korban yang tinggal di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (6/9).

Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu bermula saat terdengar adanya kabar penerimaan anggota Polri pada Februari 2016 lalu. Mengetahui informasi itu, keluarga korban dikenalkan kepada terlapor, karena terlapor mampu memasukkan calon bintara, bahkan mengurus mutasi Polri hingga TNI.

Usai terjadi kesepakatan pada 22 April lalu, masih dikatakannya, keluarga korban datang ke rumah terlapor di kawasan Kopral Dahri Sembayu, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang dengan tujuan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta.

“Waktu itu, pelaku menyebut jika bersama ST ada empat orang lain yang dititip untuk diurus olehnya. Misal tak lulus, uang dikembalikan dengan catatan 10 persen uang hangus,” jelasnya.

Kemudian, sambung dia, saat menjalani tes awal, terlapor kembali meminta tambahan uang sebesar Rp30 juta. Uang tersebut diminta dengan alasan untuk tambahan bagi panitia tes.

“Namun, waktu adik kami ikut sampai pengetahuan umum, tidak lulus. Kami tanyakan dan minta tanggung jawab,  tapi dijawab nanti setelah lulus tes,” katanya.

Ditambahkan dia, karena lama menunggu, keluarga korban akhirnya kembali menemui terlapor di rumahnya. Tapi tetap saja sejumlah alasan dilontarkan, sampai akhirnya terlapor sulit ditemui.

“Dia (terlapor-red) itu kerjanya di perusahaan di Sungai Baung. Karena diajak teman kami percaya. Tapi sekarang, katanya mau kembalikan uang malah menghindar,” kesalnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah bukti kuitansi serah terima uang termasuk dokumentasi akan dijadikan bukti.

“Terlapor jika terbukti bersalah bakal terancam dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP,” tutupnya. #rio



Leave a Reply