Pasca liburan Tahun Baru 2018 Bayar Pajak di UPTB Palembang II rame dan tertib

Hari pertama masuk kerja tanggal 2 januari 2018 hari ini, selasa bagi wajib pajak yang membayar pajak kenderaan bermotor di SAMSAT PALEMBANG II rame dan tertib hal ini diungkapkan Herryandi Sinulingga kepala UPT Bapenda Prov Sumsel  saat diwawancarai lewat Telepon oleh media ni,

Lingga mengingatkan bahwa seluruh pajak kenderaan bermotor saat libur nasional tidak dikenakan denda hari pertama masuk kerja dalam hal ini contohnya jika tanggal 1 januari 2018 pajak kenderaan bermotor nya jatuh tempo, maka hari ini , tanggal 2 januari 2018 segera   dibayarkan sehingga  “Tidak dikenakan denda” cuma sehari kompensasi nya   jika besok tanggal 3 januari dibayarkan yang berketepatan jatuh tempo saat tgl 1 januari 2018 tadi  sesuai regulasi yang berlaku maka sanksi  dikenakan denda sebesar 25 % ungkap Lingga lewat 2 bulan dikenakan denda 27 % lewat 3 bulan dikenakan denda 29 % dst untuk itu saya menghimbau kepada warga daerah seberang ULU palembang jika pajak kenderaan Ber motornya jatuh tempo tgl 1 januari 2018 segeralah bayarkan hari ini tanggal 2 januari 2018 sehingga tidak dikenakan denda ” bijaklah mengelola keuangan anda” dan bayarkan Pajak kenderaan nya sebelum  jatuh Tempo berdasarkan perda No 3 Tahun 2011 ,  pergub no 11 tahun 2012 dan pergub no 31 2016  tentang perubahan kedua atas petunjuk pelaksanaan perda No 3 Tahun 2011  tentang Pajak Daerah, sebagai Turunan dari   UU 28 tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, bahwa,   waktu pembayaran pajak sebelum jatuh tempo bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo yang tertera di SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah)  ungkap lingga



Leave a Reply