- January 8, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Jakarta, — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan larangan bagi seluruh aparatur sipil negara ( ASN) untuk berfoto bersama pasangan calon kepala daerah dan mengunggahnya ke media sosial.
“Pegawai ASN tidak boleh foto bersama pasangan calon dan memposting di media sosial,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id
Kebijakan itu demi menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara. Pasalnya tahun politik telah tiba. Tahun 2018, ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada dan tahun 2019 akan diselenggarakan Pemilihan Umum Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden.
ASN, lanjut Setiawan, juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber di dalam acara yang berkaitan dengan politik. ASN dilarang memasang spanduk dan dilarang ikut serta dalam aksi kampanye.
Setiawan sekaligus mengingatkan pasangan calon dilarang melibatkan ASN dalam proses pemenangan pasangan calon. Demikian juga TNI dan Polri. KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan ini.
Setiawan menegaskan, jika ditemukan ASN yang melanggar peraturan dan melakukan aksi yang tidak netral dalam perhelatan politik, akan ditindaklanjuti dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Hukuman disiplin sedang sampai berat, jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir, KemenPAN-RB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif,” kata Setiawan,
Sanksi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2018.
Ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Saya kira komitmen semua aparatur pemerintah yang harus netral. Sanksinya sudah dirumuskan oleh Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ujar Tjahjo usai upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lapangan silang Monas Selatan, Jakarta Pusat,
Menurut Tjahjo, ada sanksi bertahap bagi ASN yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon di Pilkada. Entah itu sebagai juru kampanye maupun tim sukses.
Selain itu, ia juga menegaskan ketentuan pelarangan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan kantor Pemerintahan untuk kepentingan salah satu calon.
“Ada tahapan (sanksi) yang berjenjang. apakah dia langsung jadi jurkam, apakah dia langsung jadi tim sukses untuk membagi sembako, misalnya, atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau kepala daerah mengizinkan kantor pemerintahan untuk pasangan calon tertentu,” kata Tjahjo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY