- January 15, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin mengaku, sudah menandatangani peraturan Gubernur (Pergub) mengenai transportasi online di Provinsi Sumsel.
“Sudah, saya sudah tandatangani, panjang itu tebel, ada batasannya, tidak boleh mangkal, ya begitu-begitulah,” kata Gubernur usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (15/1).
Sebelumnya Gubernur Sumsel H Alex Noerdin sudah menandatangani Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam pergub tersebut jumlah taksi online akan diatur sebanyak 1000 driver untuk wilayah satu yakni Palembang, Ogan Ilir dan Banyuasin.
Oleh karena itu driver dan pemilik taksi online dan badan usaha dipersilahkan mendaftarkan di perizinan provinsi.
Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Fansuri mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada para driver untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Mengapa? Agar mudah dikontrol untuk memprioritaskan keselamatan pengemudi dan penumpang, tidak ada lagi transportasi liar, “katanya beberapa waktu lalu.
Fansuri mengatakan, sesuai pergub tersebut taksi yang memiliki Izin lah yang bisa mengangkut penumpang. Yang tak memiliki izin maka akan ditindak.
“Sesuai aturan itu, untuk wilayah satu hanya 1.000 driver, tak boleh lebih, “katanya.
Ia berharap bulan depan seluruh driver online sudah mengantongi izin supaya bisa melakukan operasional di wilayah yang sudah ditentukan.
Ketua ADO Sumsel Yoyon, mengatakan,
Pihaknya keberatan untuk wilayah satu yang meliputi Palembang, Banyuasin dan Ogan Ilir hanya dijatah 1000 orang driver.
Sedangkan driver yang tercatat di komunitas ADO saja sudah mencapai 1400 driver.
Belum lagi masih ada 70 komunitas lagi driver online yang ada di Sumsel.
“Sumsel itu total dijatah 1700 driver, sedangkan kita lebih dari 6000 driver yang tersebar di Sumsel”katanya.
Ketua ADO Sumsel Yoyon meminta pihak aplikasi untuk menghentikan dulu penerimaan driver baru. Mengingat pemerintah sendiri akan mengeluarkan pembatasan driver yang ada di Sumsel.
Jika bertambahnya driver driver baru, maka akan Diprediksi akan bertambah orang orang yang nantinya akan tak bisa menarik penumpang. Karena koutanya dibatasi.
“Secara aplikasi tetap bisa narik, tapi kendaraan yang bisa Angkut Penumpang yang terdaftar di pemerintah Sumsel, “katanya.
Namun meski ada rencana pembatasan ini, pihaknya terus berupaya melakukan penambahan kouta, sehingga seluruh driver yang ada saat ini bisa narik penumpang nantinya.
“Nanti kendaraan yang tak terdaftar akan disaring oleh petugas. Itulah kenapanya kita meminta aplikasi untuk menghentikan menerima driver dan juga pemerintah untuk menambah jumlah kouta yang diberikan, “katanya.
Yoyon mengatakan, kendaraan yang masuk kouta pemerintah akan mendapatkan izin dan juga kendaraan dalam kondisi di uji kir. Selain itu kendaraan juga ada stiker.
Sehinggoa taksi online akan diketahui, dan memudahkan petugas untuk melakukan razia.
“Artinya jika tak ada stiker bisa dikatakan bukan taksi online yang masuk dalam kouta, “katanya.
Menurut dia, pihaknya menuntut untuk di Kota Palembang sendiri saja harus dipenuhi kouta minimal 2500 driver.#osk