Dukungan Parpol Tidak Bisa Dicabut

Palembang, BP
Terkait stetmen Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Mularis Djahri yang hendak mencabut dukungan pasangan Herman Dery- Mawardi Yahya setelah didaftarkan ke KPU Sumsel, menurut Direktur Lintas Politica , Kms Khoirul Mukhlis mengatakan, berdasarkan PKPU No 3 tahun 2017 dijelaskan kalau partai politik tidak bisa mencabut kembali dukungan yang sudah diberikan. Kalaupun tetap mencabut, itu tidak merubah dukungan yg sudah diberikan.
Tetapi, yang jadi persoalan apakah secara internal dukungan tersebut sudah sesuai prosedur atau belum.
“Karena dalam surat keputusan hampir pasti dicantumkan dalam bagian akhir, apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Jadi sifatnya bukan mencabut tetapi memperbaiki yg keliru Misal, ada dalam keputusan partai tersebut, “memperhatikan usulan DPD Partai.. kalau ada konsideran, “memperhatikan usulan DPD… tentang nama yg diputuskan,” tetapi berbeda dengan yg ditetapkan… berarti di sini ada kekeliruan… jadi wajar diperbaiki,” katanya, Selasa (16/1).
Intinya, untuk mencabut dukungan tidak bisa.Tetapi kalau ado kekeliruan sebagai dasar pengambilan keputusan, maka wajar partai merubah sesuai yang benar.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, kalau ada partai politik menarik dukungan calon kepala daerah maka dalam PKPU No 3 tahun 2017 pasal 6 (4) dijelaskan tidak boleh lagi sejak didaftarkan .
“Jadi setelah kita terima pendaftarannya dan kita berikan tanda terima , berarti itu telah selesai untuk dukungan parpol dan kalau dia menarik , dia tidak juga bisa mendukung calon lain, konsekwensinya kalau di KPU diterima pendaftarannya tidak bisa di tarik kembali,” katanya.
Karena pihaknya, menilai hal ini dikarena masa pendaftarannya sudah berakhir.
Wasekjen DPP Partai Hanura H Hendri Zainuddin Sag memastikan, kalau perubahan dukungan calon Gubernur Sumsel lain tidak akan berubah karena pendaftaran sudah diterima pihak KPU Sumsel.
“ Tidak bisa klaim seperti itu, hidup ini khan ada aturan ,” katanya .#osk



Leave a Reply