Wagub Simak Langsung Pembahasan Raperda

Palembang, BP
Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Ishak Mekki menyimak langsung penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap 3 (tiga) Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Perpanjangan Waktu.
Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Penyelesaian Batas Daerah antar Kabupaten Kota, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pengawasan Izin Lingkungan Hidup.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rapat dipimping langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. M Giri Ramandha . Melalui Juru Bicaranya Pansus I mengatakan, terhadap hasil pembahasan dan penelitian Pansus I terhadap Kedua Rancangan Peraturan Daerah, merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, kekuatan hukum perundang-undangan sesuai dengan hierarki. Dimana penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah telah memuat petunjuk penyelesaian permasalahan batas daerah secara cukup detail dan rinci. Penegasan Batas pemerintah pusat.
“Panitia Khusus I DPRD Provinsi Sumsel berkesimpulan bahwa Kedua Raperda tersebut di atas tidak dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menjadi Peraturan Daerah,” tuturnya pada Rapat Paripurna XXIII Lanjutan DPRD Provinsi Sumsel
Sementara Pansus IV melalui juru bicaranya menuturkan, Rapat kerja Pansus IV bertujuan untuk melakukan pembahasan dan penelitian lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengawasan Izin Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel.
“Setelah melaksanakan pembahasan dan Penelitian secara seksama terhadap Raperda Tentang Pengawasan Izin Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, maka Panitia Khusus IV DPRD Provinsi Sumsel berkesimpulan Bahwa Raperda tersebut tidak dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah,” tambahnya
Ketua DPRD Provinsi Sumsel H M Giri Ramanda menuturkan, berdasarkan keputusan bersama DPRD Provinsi Sumsel dengan Gubernur Sumsel Nomor 80 Tahun 2017, Nomor 219/KPTS/DPRD/2017 tanggal 20 Maret 2016 tentang persetujuan terhadap lima Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumsel pada Rapat Pariputna XXIII DPRD Provinsi Sumsel pembicaraan tingkat II pada tanggal 20 Maret lalu, telah memberi kesempatan kepada Pansus I dan Pansus IV untuk meminta perpanjangan waktu dalam rangka pembahasan dan penelitian lebih lanjut terhadap 3 Raperda usulan inisiatif Sumsel.#osk



Leave a Reply