Taksi Online di Sumsel Belum Kantungi Izin

Palembang, BP–Meski Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 mulai diterapkan, hingga kini kenyataannya belum ada satu pun kendaraan taksi online yang mengantungi izin dan menggunakan stiker resmi.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel Fansuri mengatakan, saat ini memang belum ada satu pun izin operasional yang dikeluarkan pihak Dishub. Itu dikarenakan sampai saat ini masih proses pertimbangan teknis, seperti uji KIR dan lainnya di Dishub Provinsi Sumsel.
“Kalau sejauh ini, belum ada satu pun taksi online yang memakai stiker resmi,” ujar Fansuri, Kamis (1/2).
Menurutnya, saat ini ada satu perusahaan yang tengah dilakukan pertimbangan teknis di Dishub Provinsi Sumsel. Dimana satu perusahaan tersebut memiliki lima unit kendaraan taksi online. Sedangkan untuk yang lainnya, ia belum mengetahui berapa banyak yang sudah mengajukan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumsel.
Ditambahkan dia, untuk alur pengajuan izin operasional, pemilik kendaraan taksi online harus bergabung dengan badan usaha untuk mengajukan izin di PTSP. Kemudian, jika persyaratan lengkap, maka akan dilakukan pertimbangan teknis oleh pihaknya. Setelah itu dikembalikan lagi ke PTSP baru dikeluarkan izin operasionalnya.
“Namun, kami optimis pemilik taksi online itu rata-rata sedang mengajukan izin ke PTSP, hanya saja belum masuk ke Dishub Sumsel untuk pertimbangan teknisnya,” ungkap dia.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam penerapan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 ini. Bagaimana cara mengontrol dan lain sebagainya. “Jadi apapun arahan dari Menhub kami akan ikuti,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, PTSP Sumsel mencatat ada 10 badan usaha yang sudah mengajukan izin operasional taksi online di Sumsel dengan rincian tujuh badan usaha bentuk koperasi dan tiga merupakan PT. Namun, baru satu badan usaha yang berkasnya lengkap. #rio



Leave a Reply