Dishub Sumsel Belum Lakukan Razia Untuk Taksol

Palembang, BP
Plt Kadishub Sumsel, Nelson Firdaus mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan razia terhadap taksi online (Taksol) yang beroperasi di Sumsel setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.
Terutama di bulan Februari ini, pihaknya, belum melakukan penegakan hukum di jalan namun hanya melakukan operasi simpatik sembari operasi simpatik taksol terus melakukan pengurusan perizinan.
“Belum, sekarang ini masih operasi simpatik, sementara ini informasi dari Kementrian tetap operasi simpatik sembari operasi simpak mereke melengkapi persyaratan-persyaratan,” katanya ketika di temui di DPRD Sumsel, Selasa (6/2).
Selain itu pihaknya, siap menghadirkan pihak Kominfo dan aplikator dalam pertemuan selanjutnya dengan sopir taksi online (Taksol).
“ Karena ranahnya beda-beda, ada ranahnya Dishub , ada ranah kominfo, ada menjadi ranahnya pihak lain,” katanya.
Selain itu pihaknya, belum lagi menggelar pertemuan dengan taksol namun jika pihak taksol ingin berdiskusi terbuka lagi , pihaknya siap.
Hingga kini baru 10 taksol yang telah mendaftar ke Dishub Sumsel tapi itu yang disampaikan PT SP kepada pihaknya dan menurutnya di PT SP mungkin sudah banyak mendaftar dan nanti akan disampaikan kepada pihaknya ,” Nanti itu beguyur terus,” katanya.
Hingga kini pihaknya, sudah menetapkan kuota untuk Sumsel sebanyak 1.700 driver dibagi dengan 5 Zona, untuk Wilayah I yang mencakup Kota Palembang, Kab. Banyuasin dan Kab. Ogan Ilir.
“Kita cobakan dulu, kita sudah hitung-hitung dengan cermat, kita lihat nanti, itu perhitungan kita sudah hitung dengan cermat, ada tiga cara untuk menghitung itu dari penumpang dan lain-lain,” katanya.
Untuk kemudahan membuat perizinan seperti SIM dan KIR bagi taksol menurutnya silahkan di urus sesuai prosedur,” Untuk SIM , teman-teman kepolisian sendiri mempunyai aturan tersendiri dan SOP tersendiri , silahkan , karena SOP ada di kepolisian, katanya.#osk



Leave a Reply