- February 13, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) merumuskan dan memasukkan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentang pungutan pajak perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3) pengelolaannya dikembalikan ke daerah.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Siska Marleni SE Msi mengaku, siap memperjuangkan aspirasi yang disampaikan Pemprov Sumsel dan Pemkab serta Pemkot di wilayah Provinsi Sumsel.
“Keinginan pemerintah daerah mengenai pengalihan pungutan pajak dari pemerintah pusat ke daerah akan kami sampaikan dan masukan dalam RUU serta kami Komite IV DPD RI akan memperjuangkannya, sampai menjadi produk hukum dalam hal ini Undang-Undang untuk meningkatan PAD lebih signifikan lagi,” kata Siska Marleni dalam Kunjungan Kerja (Kunker) 10 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia yang tergabung dalam Komite IV di Graha Bina Praja Pemrov Sumsel, Senin (12/2).
Anggota DPD yang hadir diantaranya, John Pieris (Provinsi Maluku), Bambang Sadono (Provinsi Jawa Tengah) Budiono (Provinsi Jawa Timur), Abdul Gafar Usman (Provinsi Riau), Ahmad Kanedi (Provinsi Bengkulu), Ghazali Abbas Adan (Provinsi Aceh) dan Leonardy Harmainy (Provinsi Sumatera Barat) selain itu sejumlah dinas dan instansi terkait dalam jajaran Pemprov Sumsel turut hadir.
Lebih jauh disampaikan Siska Marleni, untuk proses penyampaian RUU sampai pengusulan ke pemerintah dan pembahasan di Rapat Paripurna, awalnya DPD RI menjalankan rangkaian agenda seperti yang dilakukan hari ini.
“Kita serap aspirasi dari pemerintah daerah untuk kemudian dibahas di internal Komite IV DPD RI lalu dibawah ke ranah akademisi dilakukan pembahasan dan pengkajian lebih mendalam sehingga menjadi naskah akademik. Tidak berhenti sampai disitu saja naskah akademik akan dibawa ke praktisi guna dikaji dan dibahas kembali. Hasilnya baru kita serahkan ke Panmus untuk dibawah ke rapat paripurna untuk dibicarakan bersama Pemerintah dan DPR RI. Disitulah peran Komite IV DPD RI dalam hal merumuskan RUU kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan menjadi produk hukum dalam hal ini UU,” katanya.
Siska Marleni optimis, serapan aspirasi dari Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Provinsi Sumsel ini akan berbuah hasil memuaskan.
“Jika tidak ada halangan pada Juli 2018 mendatang usulan tersebut bisa terealisasi menjadi produk hukum, Insya Allah,”katanya.
Sedangkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel, Neng Muhaibah mengemukakan hal yang serupa.
“Sumsel memiliki banyak daerah perkebunan, hutan dan pertambangan namun pengelolaan pungutan pajaknya oleh pusat. Jika dikembalikan ke daerah dalam hal ini Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumsel tentunya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak,” katanya.
Dikatakan Neng Muhaibah, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah (Perda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu, PAD bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menggali pendanaan sesuai dengan potensi daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.
“Maka tak salah kiranya kami meminta kepada Komite IV DPD RI yang dipimpin Ketua Komite IV DPD RI Siska Marleni dalam kunkernya hari ini untuk merumuskan dan memasukkan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah RUU tentang peningkatan PAD berkaitan dengan pungutan pajak perkebunan, perhutanan dan pertambangan pengelolaannya dikembalikan ke daerah,” katanya.
Neng Muhaibah mengakui masih kesulitan dalam hal penagihan pajak terutama bagi pengusaha yang memiliki alat berat. Maka dari itu ia menginginkan adanya peraturan baru tentang pemungutan pajak kendaraan alat berat.
“Kalau di daerah tambang dan perkebunan banyak jalan rusak karena kendaraan alat berat, nah saya berharap bagaimana UU yang baru nanti mengatur itu semua sehingga bisa meningkatkan PAD,” katanya.
Sumsel sendiri melakukan penarikan untuk PAD diantaranya pajak kendaraan, bea balik nama, rokok, pajak bahan bakar. Untuk realisasi penerimaan tahun 2017 dari target Rp 8,9 triliun, realisasi yang didapat Rp 8,1 triliun atau 91,5 persen untuk pendapatan daerah.
Plt Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda. Drs H Abdul Hamid MSi mengatakan penyelenggaraan pemerintah yang baik dapat berjalan dengan baik jika didukung sumber-sumber pembiayaan yang memadai.
“Terima kasih atas dukungan DPD RI atas inisiatif untuk membuat rancangan undang-undang peningkatan pendapatan daerah, sehingga kami dapat meningkatkan pendapatan daerah dibidang pajak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumsel dan membangun daerah lebih baik lagi,” katanya. #rel