- February 26, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP
Sebanyak 150 personel Tim Satgas yang dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel mengikuti Apel Penertiban Alat Sosialisasi Paslon Kepala Daerah di Halaman Kantor Bawaslu Sumsel Jalan Gubernur H Bastari Kompleks Ogan Permata Indah (OPI) Jakabaring, Sabtu (24/2).
Sebanyak 150 personel Tim Satgas yang dibentuk Bawaslu Sumsel l melibatkan kepolisian, Panwas, Pol PP dengan berbekal alat pertukangan mulai merobohkan alat peraga sosialisasi (APS) Cawako/Cawawako Palembang maupun Cawagub/Cawawagub Sumsel.
“Kalau starting kita sudah sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu.
Iimbaun pertama sebelum tanggal 15 Februari 2018.
Lalu imbauan kedua sudah kita lakukan 2 hari yang lalu.
Ternyata masih ada beberapa, makanya sekarang kita lakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang bukan standar format dikeluarkan KPU. Seharusnya KPU sudah memberikan format ukuran kepada Paslon. Bukan seberapa banyak yang kita tertibkan. Kalau dihitung ribuan sudah diturunkan. Tapi orang melihat masih ada yang belum diturunkan,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi.
Menurutnya, tim Satgas yang melibatkan Panwas, Pol PP, dan kepolisian akan bekerja sampai 23 Juni.
Dia mengajak para personel Tim Satgas untuk turun ke lapangan untuk tidak segan-segan dan tidak pandang bulu mencopoti alat peraga sosialisask mana yang tidak standar.
Dan tim menurtnya, bergerak mulai hari ini di lima kecamatan. Seberang Ulu 1 Seberang Ulu 2, Kertapati, Plaju Jakabaring.
Seluruh alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai dengan ukuran format KPU, yang diturunkan baik itu untuk Cagub dan Cawako yang ada di Palembang.
“Begitu juga di daerah kabupaten kota. KPU akan mengeluarkan ukuran, format dan jumlah serta bentuknya sama.
Yang membedakan nomor dan fotonya. Di luar itu ilegal.
Yang ada di di dinding di mana-mana kita turunkan, siap? Kita bagi 5 tim. Lima kecamatan. Tim inilah yang akan bergerak di jalan, jembatan, lorong. Cukup sampai jam 12. Satgas yang dibentuk Bawaslu sampai 23 Juni menyisir. Mari tertibkan kampung kita, kota kita.
Mudah-mudahan Palembang jadi Kota yang baik dan bersih,” katanya.
Untuk pemasangan Baliho, spanduk dan videotron saat masa kampa ye dipersilahkan asal sesuai aturan yang ditetapkan PKPU.
“Ukuran tidak boleh lebih dari 4 x 7 meter. Alat peraga sosialisasi yang kecil juga dibatasi. Harus sesuai dengan berapa jumlah KK. Asumsi satu rumah 1 stiker. Termasuk gambar Cawako petahana mengajak imunisasi lepaskan karena ini sudah masuk kampanye. Biar adil sama. Kita mensamaratakan keadilan,” katanya.#osk