Info Razia STNK Di Sumsel Hoax

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donni Eka Syah putra Sik,SH, menjelaskan bahwa pemberitaan yang viral di sosmed dimaksud adalah berita HOAX dan  untuk wilayah sumsel jadwal tersebut tidak ada dan tidak benar adanya,  tetapi petugas kepolisian dilapangan tetap melakukan pemeriksaan administrasi kenderaan bermotor termasuk memeriksa pajak kenderaan bermotor yang telah jatuh tempo khususnya  roda 2 dan roda 4 atau kenderaan lainnya secara acak di setiap ruas jalan di kota palembang dan kota kota lainnya dalam wilayah kerja polda sumsel ungkap kasubdit Regident Polda Sumsel AKBP Donni Eka Syahputra Sik,SH
Ditambahkannya Bahwa Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat sumsel yang memiliki kenderaan bermotor kiranya disaat menggunakan kenderaanya dijalan Raya untuk Tidak lupa dan mengecek surat surat kenderaan bermotornya demi kenyamanan saat berkendera dan jika adminintrasi kenderaanya telah mau habis masa berlaku baik STNK dan pajak Kenderaannya segera bayarkan di point layanan SAMSAT yang tersebar di seluruh Sumsel baik Samsat Desa/ Kelurahan, Samsat Mobil keliling dan Samsat Corner yang telah tersedia tutupnya .

Secara terpisah Herryandi Sinulingga Ap kepala UPT bapenda Palembang II Prov Sumsel / Samsat Palembang II saat diminta keteranganya oleh media ini menjelaskan bahwa berita yang viral mengenai RAZIA STNK tanggal 25 februari 2018  disosmed tersebut menyatakan berita HOAX atau alias berita bohong dan kami selaku Tim samsat selalu bersinergi dan berkominikasi secara intens dengan Pihak Kepolisian dalam Hal ini petugas kepolisian yang bertugas di kantor kami, dan jelas bahwa berita dimaksud adalah Hoax tetapi mengenai Razia administrasi kenderaaan bermotor dan Pajak kenderaan bermotor di Tahun 2018 tetap akan dilakukan karena bagian tugas rutin bersama sama Tim Samsat tanpa pemberitahuan dan Tim kami melakukan rajia pemerikasaan kenderaan bermotor pajak kenderaan bermotor dan iuran sumbangan Wajib kecelakaan Lalu lintas jalan bersama sama tim SAMSAT secara acak diwilayah kerja kami di seberang ULU  sebagai upaya mengingatkan warga atau wajib pajak kenderaan bermotor untuk tidak lalai dalam memproses pembayaran Pajak kenderaan nya dalam kesempatan ini kembali kami menggingatkan kiranya wajib pajak membayar pajak kenderaan bermotor sebelum jatuh tempo mengingat denda pajaknya lumayan besar, sebesar 25 persen telat sehari dari Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tertera Di SKPD pemilik kenderaan dan yakin Orang Sumsel patuh Bayar Pajak kenderaanya dan Orang Sumsel Bijak mengelola keuangannya untuk menghindari denda Pajak kenderaan bermotor himbau Sinulingga.



Leave a Reply