PWI Sumsel Sesalkan Pemberitaan Sepihak Sudutkan Gubernur Sumsel

Palembang, BP–Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin beberapa hari terakhir ini diserang dengan pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi dan tendesius. Terakhir tentang Gubernur Sumsel H Alex Noerdin melabrak Calon Gubernur Sumsel H Herman Deru saat berada dalam pesawat dan pemberitaan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin memukul Kadisdukcapil Sumsel Septiana Zuraidah.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel Oktaf Riyadi menyesalkan media yang tidak mengedepankan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.
“Kalau dia wartawan, dia harus tahu bahwa dia bergabung dalam organisasi, karena Undang-Undang Pers juga mengatakan wartawan bebas memilih organisasi. Artinya dia harus bergabung dalam organisasi, dan bergabung dalam organisasi itu ada kode etiknya, ada kode etik di PWI. Secara umum kode etik wartawan itu sudah ada yaitu Kode Etik Wartawan Indonesia dan sudah ada UU Pers No 40 tahun 1999,” katanya, Sabtu (24/2).
UU Pers, lanjut Oktaf, menyatakan di pasal 5 bahwa pers harus membuat, menaati asas praduga tak bersalah dalam menyajikan berita. Dalam pemberitaan yang menyudutkan Gubernur Sumsel, menurutnya, jelas-jelas asas praduga tak bersalah diabaikan.
“Pemberitaan itu aku nilai terlalu menyudutkan Pak Alex, seakan-akan Pak Alex memukul, walaupun digambarkan seakan-akan isu, tapi dibuat beredar isu Pak Alex memukuli.”
Kemudian menurut pasal 1 kode etik wartawan Indonesia, wartawan itu independen, membuat pemberitaan harus berimbang, berimbang itu harus ada konfirmasi dan itu wajib. Kalau menyebut nama seseorang, wajib seseorang itu dimintakan konfirmasi.
“Itu namanya cek and ricek istilah kita, Ditanyakan benar atau tidak. Nah ini tidak ada sama sekali. Berita online itu turun pertama kali, ketika saya hubungi pimprednya dia nyatakan akan dikejar konfirmasinya. Itu jelas-jelas melanggar, melanggar undang-undang pers, tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kemudian melanggar kode etik pasal 1, pasal 3, yang menyatakan tidak mencampurkan fakta dan opini. Ini sudah bercampur. Menurut saya, harus berimbang berita itu, harus meneliti kebenaran informasi, tapi itu tidak dilakukan,” katanya.
Apalagi pemberitaan tersebut hanya berdasarkan pada salah satu pihak sehingga Gubernur dirugikan dalam pemberitaan tersebut.
“Kemarin Humas Pemprov Sumsel sudah menggelar jumpa pers, tidak benar berita itu. Tapi itu belum cukup menurut saya, wartawan yang tidak menaati kode etik dan undang-undang pers harus diberikan pelajaran. Pertama pihak Pemprov Sumsel harus membuat hak jawab, menyatakan berita tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dengan Gubernur, tidak meneliti kebenaran informasi secara benar, hanya melihat salah satu pihak, dan melaporkan itu ke Dewan Pers,” katanya.
Tidak bisa dalam pemberitaan selanjutnya membuat hak jawab. Itu berita berikutnya. Berita pertama tidak membuat konfirmasi, sama sekali itu tidak dibenarkan.
“Saya prihatin dan menyesalkan wartawan. Inilah ini era reformasi, era keterbukaan, orang dengan mudahnya  membuat online. Saya selaku Ketua PWI dan Ketua Serikat Media Syber Indonesia, sudah meminta online-online bergabung ke Serikat Media Syber Indonesia. Kita sudah ada 25 media terdaftar, mereka harus tahulah kode etik,” katanya.#osk



Leave a Reply