Motor Sasaran Pakai Kunci Ganda, Maling Terjungkal

Palembang, BP–Tak sadar bahwa sepeda motor yang jadi sasaran dipasang kunci ganda, membuat Rendi (21) terjungkal saat berusaha kabur.
Meski saat itu warga Jalan Lettu Karim Kadir, Waringin Laut, Kecamatan Gandus, Palembang ini telah berhasil membongkar kunci kontak dan menyalakan motor Suzuki Nex BG 2180 JAL yang akan ia gasak.
Hingga akhirnya setelah terjatuh dari sepeda motor, aksi pelaku diketahui korban dan segera berteriak serta teriakan tersebut mengundang warga sekitar.
Tak hanya itu, warga yang geram sempat menghakimi pelaku, hingga akhirnya diamankan anggota Polsek Gandus yang mendatangi lokasi kejadian.
“Motor sudah menyala dan akan dibawa kabur. Saat tanjap gas, aku langsung terjungkal. Saat itulah, pemilik berteriak dan massa datang memukuli,” ujar Rendi, saat diamankan di Polsek Gandus Palembang, Jumat (9/3).
Dalam melancarkan aksi tersebut, pria yang mengaku bekerja sebagai kernet truk ini tidak sendirian, ia bersama FR (DPO) yang kabur saat Rendi terjatuh dari motor.
“Aku memang bawa pisau untuk jaga-jaga, kalau korban melawan baru diancam. Tapi, saat dikepung warga aku tidak sempat mengeluarkan pisau karena sudah dipukuli massa,” paparnya.
Rencananya, bila motor curian berhasil mereka bawa maka akan mereka jual. Karena, menurutnya uang hasil dari kernet truk tidak cukup untuk membantu sang ibu membayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari.
“Terpaksa, karena gaji jadi kernet hanya Rp300.000 per minggu. Jadi ketika diajak teman mencuri aku langsung mau,” tuturnya.
Kapolsek Gandus AKP M Aidil melalui Kanit Reskrim Ipda Heriyanto menuturkan tersangka ditangkap ketika akan kabur membawa motor hasil curiannya.
“Ketika tersangka diamuk massa, anggota yang telah mendapat informasi mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka dari amukan massa,” katanya.
Dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti kunci modifikasi yang dipakai untuk melancarkan aksi pencurian dan sebilah pisau.
Atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. #idz



Leave a Reply