- March 14, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan telah merekomendasikan serta catatan kepada KPU Sumsel tiga hal terkait pelaksanaan debat publik calon gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Rabu (14/3) malam.
“Pertama KPU Sumsel diminta menyampaikan 50 nama tim pendukung yang akan hadir dalam debat terbuka kepada bawaslu Sumsel, kedua, KPU Sumsel diminta mengatur dan memfasilitasi teknis pengawasan kami selama debat berlangsung dan ketiga untuk menjaga kondusivitas debat agar diatur jarak atau sekat antar tim pendukung yang diperkenankan hadir,” kata Pimpinan Bawaslu Sumsel.Koordiv SDM dan Organisasi Iin Irwanto ST MM Bawaslu, Selasa (13/3).
Seperti diketahui, Debat terbuka adalah salah satu metode kampanye yang diselenggarakan dan difasilitasi oleh KPU.
Masa kampanye itu sendiri berlangsung 15 Februari – 23 Juni 2018.
KPU Sumsel akan melaksanakan debat paslon yg pertama pada tanggal 14 Maret 2018 di Hotel Novotel Palembang.
Menurut Iin, Bawaslu Sumsel berwenang mengawasi pelaksanaan debat sehingga terlaksana sesuai aturan dalam prinsip yang berkeadilan, profesional dan tidak memihak atau netral.
“Dengan adanya debat ini Bawaslu Sumsel berharap Paslon dapat menggunakan haknya dengan baik dan berkeadilan untuk menyampaikan visi dan misi,” kata Iin.
Bawaslu Sumsel juga berharap masyarakat dapat mencermati dan menilai apa yang disampaikan para Paslon gubernur dan wakil gubernur sebagai referensi untuk menentukan pilihannya pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Sedangkan Komisioner KPU Sumsel, A Naafi mengatakan, dalam debat publik pihaknya melibatkan pihak terkait, diantaranya aparat keamanan, panelis dari kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang ahli di bidang ekonomi, hukum, politik dan sebagainya. Selain itu juga debat publik akan dihadiri tokoh – tokoh yang mewakili masyarakat Sumsel serta media massa.
“Kita sudah susun keputusan dan mekanisme debat publik sesuai PKPU 4 tahun 2017 terkait debat publik,” kata Naafi di kantor KPU Sumsel, Selasa (13/3).
Pada debat pertama ini, KPU Sumsel akan mengangkat tema reformasi birokrasi, penuntasan persoalan politik, ekonomi dan infrastruktur, sementara debat publik kedua akan digelar pada 22 Juni 2018.
Lanjut dikatakannya, jumlah tim pendukung masing-masing pasangan calon yang diperkenankan masuk dalam gedung acara akan dibatasi maksimal 50 orang.
“Kami juga masih menunggu siapa nama-nama dari tim pendukung yang akan masuk dalam gedung,”ujarnya.
Dia mengatakan Polda Sumsel yang terlibat dalam hal keamanan akan melakukan pengawasan ketat dengan memeriksa setiap undangan yang masuk dalam gedung.
Ketua KPU Sumsel Asphani mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada ke empat pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel untuk hadir pada debat publik tersebut. Meski begitu, pihaknya juga tak memberikan sanksi bagi pasangan calon yang tidak hadir. “Kita hanya mengingatkan untuk hadir,” katanya.
Lebih lanjut mengenai anggaran debat publik yang berlangsung di Hotel Berbintang tersebut, kata Aspahani menelan anggaran sekitar Rp 600 juta. Anggaran tersebut kata dia, paling besar terpakai untuk biaya stasiun TVRI.
“Anggarannya dak sampai Rp 600 juta. Anggaran besar lebih ke TVRI, kalau sewa gedung, makannya itukan sama saja,” ujar Aspahani tanpa menyebut angka pasti anggaran debat publik tersebut.#osk