MULAI 14 MARET 2018 TARIF PENGESAHAN STNK TAHUNAN DIHAPUSKAN

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018 mulai pukul 00.00 Tanggal 14 Maret 2018 biaya PNBP pengesahan tahunan STNK sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK ditiadakan, hal ini mengacu pada putusan mahkamah agung Nomor 12/P/HUM/2017

Untuk menindak lanjuti prihal dimaksud Direktur lalu lintas Polda Sumsel. Kombes Pol M. Taslim Chaerudin SIK didampingi Kasubdit Regident AKBP Donni Eka Syahputra Sik dan Kompol Irwan Andeta kasi STNK Ditlantas polda Sumsel  bersama Pembina samsat baik Bapenda dan Jasa Raharja  bahwa terhitung mulai Tanggal 14 Maret 2017 ( hari ini ) memerintahkan jajarannya khususnya pelayanan SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) di seluruh wilayah Prov Sumatera Selatan dengan segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait penghapusan biaya pengesahan tahunan STNK.

Dijelaskan Dirlantas Polda sumsel Kombes Pol. M.Taslim Chaerudin SIK bahwa pemberlakuan dimaksud berlaku di seluruh indonesia tentunya kebijakan ini meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dalam pembayaran administrasi kenderaan bermotor yang diatur dalam PP 60/2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK dihapuskan ungkapnya

Dalam hal ini, secara terpisah diwawancarai awak mendia ini menyatakan bahwa jajaran SAMSAT PALEMBANG II Herryandi Sinulingga kepala UPTB Palembang II, bersama Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata SH langsung menindaklanjuti intruksi Pembina samsat berasarkan surat dimaksud per tanggal hari ini pukul 00 hari rabu tanggal 14 Maret 2018 instruksi sudah dijalankan dan langsung kami sosialisasikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kenderaaannya hari ini ungkap Sinulingga

Ditambahkan Ipda Yohan Wiranata Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel, tadinya pengesahan STNK Tahunan Jenis kenderaan R4/ Mobil , tarif dikenakan sebesar Rp 50.000 dan tarif pengesehaan STNK R2/motor Rp 25.000 , biaya tersebut dihapuskan terhitung mulai tanggal hari ini, kita bersama sama tim Samsat Palembang II lanngsung tindak lanjut mensosialisasikan bersama sama di kantor layanan Samsat Palembang II dan Samsat Corner Opi Mall dan Samsat Keliling Palembang II ungkap nya



Leave a Reply