- March 20, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Jakarta, BP–Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menegaskan, tidak ada alasan hukum yang bisa menggantikan posisinya dari jabatan wakil ketua MPR. Dalam UU MD3 sudah jelas disebutkan jabatan pimpinan MPR hanya dapat diganti jika yang bersangkutan mengundurkan diri, berhalangan tetap, melanggar UU partai atau tersangkut hukum pidana.
“Apakah ada di antara itu yang saya langgar. Kalau ada silakan saja diproses pergantiannya. Saya taat aturan dan hukum,” ujar Mahyudin di ruangan kerjanya Gedung MPR, Jakarta, Senin (19/3), menanggapi isu pergantian dirinya kepada Titiek Soeharto.
Mahyudin mengakui telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto beberapa hari lalu. Dalam pertemuan tersebut Mahyudin diminta bersedia melepas jabatan wakil ketua MPR dengan alasan demi penyegaran. Dan Mahyudin ditawari jabatan Ketua BKSAP atau pimpinan komisi di DPR.
Tentu saja Mahyudin menolak tawaran tersebut, karena dia hanya menjalankan amanah yang telah dipilih konstituennya. “Saya bukan gila jabatan atau mencari jabatan. Saya hanya menjalankan tugas dan amanah untuk negara,” tegas Mahyudin.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya belum menerima surat usulan pergantian nama untuk menggantikan Mahyudin dari jabatan Wakil Ketua MPR. Yang mereka terima baru dari PDIP mengusulkan Basarah menjadi Wakil Ketua MPR. “Kami belum menerima surat usulan itu dari Partai Golkar. Dan nanti saya akan menemui Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk menanyakan hal itu,” jelas Zulkifli.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, wacana pergantian jabatan wakil ketua MPR masih dalam pembahasan. “Rabu lusa Golkar akan ,emggelar rapat gabungan termasuk untuk mambahas hal itu. Jadi masih dalam proses,” papar Airlangga usai bertemu di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan. #duk