- March 21, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP
Direktur Utama PT Indo Citra Mandiri,(ICM) Gunawati Pandarmi O alias Gunawati Thamrin Warga Jalan Bangau, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang , Selasa (20/3) datang memenuhi panggilan penyidik Polresta Palembang bersama Kuasa Hukumnya, T Triyanto.
Gunawati diperiksa sekitar 1,5 jam dengan 14 pertanyaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 Pasal 46 ayat (1) tentang bangunan gedung oleh pihak Polresta Palembang, Selasa (20/3).
Sekitar pukul 13.45 dengan memakai baju motif kotak-kotak warna coklat dan sekitar pukul 15.39 . Gunawati terlihat keluar dari ruang pemeriksaan.
Kuasa Hukumnya Gunawati Pandarmi O, T Triyanto mengatakan, kliennya hari ini diperiksa dengan status tersangka sebagai pemeriksaan tambahan.Suratnya sudah diterima dari penyidik seminggu yang lalu.Hingga saat ini,sudah 2 kali diperiksa dengan status tersangka.
Sekitar 14 pertanyaan diajukan penyidik terkait kerja sama PT Indo Citra Mandiri,(ICM) dengan kontraktor pembangunan Hotel Ibis.
“Kami akan terus memperjuangkan status hukum klien kami “,kata Triyanto.
Dia menambahkan,status kliennya pada pembangunan Hotel Ibis sebagai pemilik proyek sementara kontraktor adalah penyedia jasa yang bekerja dilapangan jadi waktu membangun diserahkan kepada kontraktor.
“Saya kira selanjutnya masih menunggu petunjuk jaksa peneliti perkara ini sampai saat ini masih P19,” katanya.#osk