- March 27, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP–Kasus dr Dora segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Jaksa akan memanggil saksi-saksi untuk dimintakan keterangan terkait korupsi dana alkes RSUD OKU Timur pada 2015.
Hingga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Mantan Dirut RSUD OKU Timur, dr Dora Djunita Pohan, tengah menjalani penahanan di Lapas Wanita Klas IIA Palembang pasca ditetapkan sebagai tersangka seraya menunggu berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tipikor untuk disidang.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Hotma Hutajulu menuturkan, jaksa masih menyiapkan penuntutan. Saat ini jaksa penyidik tengah melengkapi berkas perkara.
“Pastinya setelah berkas lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar persidangan dapat segera digelar,” ujarnya, Senin (26/3).
Hotma menjelaskan, besan mantan Bupati OKU Timur Herman Deru itu dititipkan ke Lapas Wanita karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik saat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran alat kesehatan (alkes) RSUD OKU Timur.
Hotma juga memastikan sejauh ini pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan. “Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan,” tandasnya.
Setelah menemui dr Dora di Lapas Wanita Palembang, Abunawar Basyeban selaku pengacara dr Dora menyebut saat ini kondisi kesehatan kliennya tidak memungkinkan.
“Beliau memang ada riwayat sakit jantung. Khawatirnya kalau emosi tidak stabil akan tambah memperburuk kondisi kesehatan beliau,” paparnya.
Karena alasan tersebut, Abunawar berencana mengajukan penangguhan penahanan dalam beberapa hari ke depan.
“Kami lagi proses dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan. Setelah semua siap akan kami ajukan ke Kejaksaan,” ucapnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Agnes Triani saat dihubungi menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersangka.
“Kita masih melengkapi berkas, tidak menutup kemungkinan akan kita panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” tutur Agnes.
Seperti diberitakan sebelumnya, ibu mertua dari Percha Leanpuri yang merupakan putri calon Gubernur Sumsel Herman Deru ini ditangkap tim Intel Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel sedang berbelanja di Metropolis Mall, Jalan Hartono Raya, Kelapa Indah, Tangerang, Banten.
Penangkapan Dora berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tertanggal 18 Desember 2017 dan awalnya Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan pidana korupsi.
Dirinya dinyatakan buron karena dianggap melarikan diri dan setelah tertangkap Dora dibawa ke Palembang, lalu setelah tujuh jam menjalani pemeriksaan, Dora langsung ditetapkan sebagai tersangka. # idz/ris