Diduga Lakukan Pelanggaran ITE,Pimpinan Media Online Dilaporkan


PALEMBANG — Diduga Lakukan indikasi Pelanggaran ITE dan Potensi konflik dengan ujaran kebencian, Pimpinan Umum Media online yang juga Pengurus KAHMI Kota Palembang inisial “M.K.A” disomasi terkait celotehannya di salahsatu grup WhatsApp belum lama ini.
Hal tersebut diutarakan Rohadi S.Sy selaku Advokat/kuasa Hukum dari Heriyanto selaku Komisaris PT. Cakra Tinta Informatika (CTI) dan sekaligus Fungsionaris Partai Golkar.
Dalam somasi pertama yang di layangkannya dari kantor Hukum Bharatayudha Law Firm, pihaknya mendapatkan indikasi dugaan ujaran kebencian dan juga fitnah terkait pemberitaan media online yang dinaungi PT CTI.
“Dalam bukti terlampir yang kami miliki, Saudara “M.K.A” diduga telah melakukan pelecehan terhadap media online www.iniberita.co.id yang dinaungi PT Cakra Tinta Informatika seolah-olah Hoax atau berlebihan,” ungkapnya.
Selain itu, Pengacara muda ini menuturkan bahwa selain persoalan tersebut,  kliennya juga yang merupakan salahsatu Fungsionaris Partai Golkar  melaporkan dugaan penghinaan pada Tagline “Sumsel Memanggil” salahsatu Cagub Sumsel Nomor urut 4 H. Dodi Reza Alex dan H. Giri Ramandha Kiemas.
“Tidak hanya itu saudara M.K.A juga menuliskan dugaan ujaran kebencian terhadap Partai politik dengan tulisan “PART-TAI yang artinya Bagian Tai” Sehingga jelas disana kami menduga ada indikasi ujaran kebencian terhadap semua Partai Politik yang ada saat ini,” terangnya.
Ditambahkan Rohadi, atas dasar itulah dirinya melakukan somasi selama 2×24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf baik di grup WhatsApp terkait dan menyampaikan nya di media, jika hal itu tidak dilakukan maka pihaknya akan melaporkan pada pihak berwajib.
“Kami sampaikan Somasi pertama ini dengan dasar Hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang didalamnya terkait ancaman Pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya.



Leave a Reply