Sidang Pembunuhan Ricuh, Terdakwa Diserang

Palembang, BP–Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Randi Yustian alias Andi (24) di Pengadilan Negeri Palembang berujung ricuh, Rabu (11/4).
Kericuhan disebabkan karena keluarga korban Zulkarnain yang ramai menyaksikan jalannya persidangan masih tak terima atas apa yang telah diperbuat oleh terdakwa terhadap korban.
Bahkan setelah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa langsung diserang keluarga korban yang telah menunggunya.
Namun terdakwa tak mengalami luka serius setelah aparat kepolisian dan tim pengawalan dari Kejaksaan Negeri Palembang mengamankan serta menenangkan para keluarga korban.
Hingga akhirnya untuk kembali ke sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri Palembang setelah menjalani persidangan, terdakwa harus mendapat pengawalan ketat dari aparat.
Sementara itu dalam persidangan sendiri, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan hukuman penjara selama 20 tahun, setelah perbuatannya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Saiman memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya, Desmon Simanjuntak untuk menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,” ucap Saiman saat menutup persidangan.
Sedangkan dari data diperoleh, tindak pidana pembunuhan itu terjadi di depan Toko Alfa Collection, pertokoan Tengkuruk Permai, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, pada 4 Oktober lalu.
Saat itu terdakwa yang sedang nongkrong di warung tuak tersinggung karena diejek oleh korban. Setelah itu terdakwa pergi mengambil sebilah pedang yang disembunyikannya.
Kemudian setelah ada kesempatan, terdakwa bersama rekannya, Edi dan Riko langsung menghabisi nyawa korban. #ris



Leave a Reply