- April 16, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP–Pembangunan perkebunan Pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat) yang dilaksanakan sejak tahun 1979/1980 di lingkungan PTPN VII, telah berhasil meningkatkan luas areal dan produksi perkebunan rakyat yang pada gilirannya telah berhasil meningkatkan pendapatan petani.
Ironisnya, sampai saat ini ternyata masih banyak para petani PIR Perkebunan Sawit dan Karet tersebut menyisakan permasalahan yaitu sisa pinjaman biaya pembangunan kebun yang belum dilunasi, jumlahnya mencapai Rp36,6 miliar lebih.
Dirjen Perkebunan diminta oleh Menteri Keuangan untuk merekonsiliasi utang petani ini hingga mendapatkan angka yang sebenarnya. Karena di antara petani itu juga sudah ada yang lunas. Oleh sebab itu kita akan mencocokkan cacatan yang ada di PPN VII dengan pihak Bank Mandiri dan BRI serta Kementerian Keuangan.
Demikian disampaikan Wiyoso,SP mewakili Direksi PTPN VII saat membuka pertemuan Rekonsiliasi dan Inventarisasi Sisa Utang dan Sertifikat Lahan Petani Proyek PIR Perkebunan di Lingkungan PTPN VII di ruang pertemuan kantor Perwakilan PTPN VII Sumatera Selatan, Rabu (12/4).
Dari hasil pertemuan itu terungkap utang awal petani Rp144,9 miliar lebih dan saat ini ter sisa Rp36,6 miliar lebih. Berdasarkan cacatan yang ada, jumlah petani kelapa sawit 11.616 KK luas lahan 22,989 Ha dengan total utang awal Rp66,9 miliar Lebih. Jumlah petani sawit yang sudah lunas 20.623 KK dengan luas lahan 10,433 ha. Sisa utang petani sawit Rp5,9 miliar lebih.
Sedangkan, 10.991 KK petani karet dengan luas lahan 22.078 ha utang awalnya Rp78 miliar lebih. Tercatat, 5.305 KK sudah melunasi utangnya dan kini utang tersisa Rp30,6 miliar lebih.
”Angka-angka sisa utang para petani PIR tersebut merupakan hasil rekonsiliasi terhadap catatan kita (PTPN VII) dengan pihak Bank dan Dirjen Perkebunan (Cq Menteri Keuangan). Utang ini harus dilunasi. Karena kalau tidak dilunasi maka sertifikat kebun mereka masih ditahan oleh pihak Bank,” katanya.
“Kami sangat berharap para petani PIR ini dapat melunasi hutang-hutangnya dengan cara mengangsur. Bila utang ini bisa secepatnya lunas maka untuk mengajukan dana replanting akan menjadi mudah,” kata Wiyoso yang diamini Efendi Pasaribu.
Pertemuan yang dilaksanakan selama dua hari, 12-13 April 2018 selain dihadiri pihak Dirjen Perkebunan dan Bank Mandiri serta Bank BRI. Juga dihadiri oleh manager kebun yang mempunyai Plasma (unit Ketahun, unit Talopino, Unit Senabing, Unit Sungai Lengi, Unit Sungai Niru, UPK. Talang Sawit, Unit Tebenan serta Unit Beringin). hadir pula, Kepala Kantor Perwakilan PTPN VII Sumsel, Malik Royan dan Kabid.SDM dan Umum, Hendra Suryadi. #ren