- April 17, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang
Menjelang Pilkada serentak pada 27 Juni masalah batas wilayah menjadi masalah, salah satunya kisruh penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwilayah perbatasan Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang seperti Tegal Binangun Kecamatan Rambutan, sedangkan Talang Jambe dan Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa.
Anggota KPU Sumsel Alexander Abdullah berharap penempatan TPS di daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwilayah yang bersangkutan.
“ Jangan timbul masalah di kemudian hari, jadi kalau diperbatasan di wiayah Palembang buat TPS, kalau Banyuasin di Banyuasin buat TPSnya, karena ini menyangkut pilkada kabupaten dan kota, kalau Pilgubnya tidak ada masalah,” katanya, Senin (16/4).
Dia berharap jangan sampai yang bersangkutan KTP Palembang memilih di Banyuasin .
“Soal ini yang jelas secepatnya akan kita segera berikan keputusannya,” katanya.
Ketua KPU Palembang Syarifuddin mengaku, kemarin sudah membahas masalah tersebut dengan pihak terkait di kantor KPU Sumsel.
“ Akan tetapi Talang Buruk dan Talang Jambe belum disentuh, karena untuk Tegal Binangun belum bisa memecahkan masalah karena piha kabupaten Banyuasin mengatakan warga di Tegal Binangun boleh memilih sesuai KTP tapi tidak boleh mendirikan TPS di wilayah mereka sedangkan untuk pemkot Palembang mempertanyakan status pemerintaha di sana apakah milik Banyuasin atau status quo, karena sampai sekarang SK Kemendagri belum turun,” katanya.
Padahal saat pileg dan Pilpres kemarin tidak masalah mendirikan TPS disana (Banyuasin).
“Banyuasin masih kukuh mempertahankan argument mereka dan di Tegal Binangun ada 18 TPS itu belum clear bagaimana menginjak ke Talang Buluh dan Talang Jambe, tapi keputusan akhir kami serahkan ke KPU Sumsel , kami taati baik dan buruknya,” katanya.#osk