Undang-Undang Desa Harus Direvisi

Jakarta, BP–Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan, Undang-Undang Desa harus direvisi karena dalam pasal-pasal tersebut tidak dengan gamblang menyebutkan hak dan kewajiban perangkat desa dan kepala desa. “Saya bisa memahami alasan perangkat desa menggelar demo dan menemui pejabat terkait untuk menuntut haknya. Tapi harus diakui Undang-Undang Desa masih banyak kelemahan sehingga harus direvisi,” ujar Taufik kepada puluhan perangkat desa Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah di gedung DPR Jakarta, Senin (16/4).

Menurut Taufik, setiap kali perangkat desa menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR telah dicatat dan memiliki dokumen. “Semua hasil kesimpulan rapat saya cermati dan saya minta ditindaklanjuti. Saya perlu mengawal hasil rapat, kalau tidak dikawal bisa keselip,” kata Taufik.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemberitaan DPR Hani, dalam awal pembukaan acara pertemuan dengan delegasi perangkat desa Kabupaten Kebumen  mengatakan,   Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI  membidangi keuangan dan APBN. Sehingga sangatlah tepat jika perangkat desa mengadakan pertemuan dengan Taufik Kurniawan karena menyangkut anggaran. “Apalagi Pak Taufik dari Dapil Kebumen, jadi perangkat desa harus mendukung penuh beliau agar terpilih lagi menjadi anggota DPR tahun 2019-2024,” tegas Hani disambut meriah dari peringkat desa. #duk



Leave a Reply