Masih Banyak Pelanggaran Ketidaknetralan ASN

Palembang, BP
Peneiliti Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan, kalau pihaknya memiliki perhatian netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada serentak termasuk di Sumsel.
“Dalam pemberitaan media, laporan Bawaslu dan Panwaslu, atau dari pengamat dan lembaga lain , pelanggaran asas netralitas ASN masih ada, kita turun ke 5 provinsi salah satunya Sumsel,” katanya usai diskusi terbatas yang digelar Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) bertema Netralitas ASN dalam Pilkada di Hotel Swarna Dwipa, Rabu (18/4).
Pihaknya ingin melihat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN seperti apa , setelah di kaji tipologinya seperti apa, apa faktor penghambat dan pendukungnya .
“Kita lihat juga daerah, bagaimana strategi meminimalisir pelanggaran netralitas ASN ini bagaimana kedepan, setelah itu kita kaji dan analisis dan akan dan menjadi masukan kita ke KASN, kementrian Aparatur Negara , Kementrian Dalam Negeri dan level daerah Pemprov, Pemkot, Pemkab yang lima tahun melakukan pilkada ,” katanya.
Selain itu tujuan digelarnya diskusi terbatas untuk mengetahui bentuk pelanggaran netralitas ASN dan tipologi juga bagaimana strategi daerah dalam meminamlisir pelanggaran netralitas ASN.
“ Dari pengamatan kita masih banyak pelanggaran ketidaknetralan ASN, kita ke sini ingin menggali lebih dalam bentuk pelanggarannya seperti apa,” katanya
Pengamat Politik Universitas Sriwijaya Ardian Saptawan menilai, sulit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk belaku netral pada pilkada serentak. Pasalnya ASN kerap terjebak aturan loyalitas pada atasan.
Betul, agak sulit. Karena pada dasarnya peraturan undang-undang yang mengaturnya dari awal mulai dari Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 itu sudah membuat dia tidak netral. Karena salah satunya loyal pada atasan, nah ini salah satunya yang menjebak mereka,” ujar Ardian diwawancarai usai diskusi terbatas yang digelar Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) bertema Netralitas ASN dalam Pilkada di Hotel Swarna Dwipa, Rabu (18/4).
Selain itu, kata Ardian pengawasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengawasi kode etik bagi ASN di daerah yang tidak berjalan membuat ASN sulit berlaku netral.
ASN sebenarnya ada Komisi ASN yang tugasnya menjaga kode etik , nah itukan tidak berjalan sampai ke bawah, jadi ada sistem tapi tidak berjalan,” kata dia sembari menambahkan yang termasuk ASN bukan hanya pegawai administrasi tapi juga TNI Polri, serta Kejakasaan.
Oleh karena itu, kalau ini tidak saling membantu agak sulit. Karena itu Ardian menyarankan agar aturan undang-undang yang ada selama ini ada perlu dilakukan revisi.
Saya sarankan aturan undang-undangnya harus diperbaiki karena ini jadi dilematis bagi PNS, kalau tidak tunduk pada atasannya maka dia dianggap tidak loyal, nah kalau dia netral dianggap pembakang. Nah ini dua hal yang sulit,” katanya.
Sebaiknya juga saran dia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus berada langsung dibawah Presiden, bukan dibawah Kementrian sehingga profesional.
Kemudian juga pemindahaan kepegawaian ditingkat daerah itu sebaiknya tidak ada jadi mereka itu ketika diajukan menjadi suatu calon dari jabatan seharusnya mereka itu diajukan oleh BKN bukan mereka yang melamar, karena secara idealnya jabatan itu penghargaan organisasi kepada pegawai, bukan pegawai yang mencari jabatan. Nah selama pegawai mencari jabatan seperti sekarang ini Pati mwereka selalu mencari jalan bagaimana mereka mencari jabatan. Sedangkan jabatanm itu hak dan kewajiban,” katanya.
Jadi, kata dia kita tidak bisa menuntut ASN untuk netral, tanpa adanya perubahan aturan.#osk



Leave a Reply