Surat Suara Cadangan 2,5 Persen Dari DPT

Palembang, BP
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sumsel akan ditetapkan pada 21 April mendatang oleh KPU Sumsel. Surat suara akan dibuat berdasarkan jumlah DPT dan dicetak surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari DPT.
Komisioner KPU Sumsel Bidang SDM dan Parmas A Naafi mengatakan, proses pengadaan surat suara melaluie catalog. Jumlahnya sama dengan DPT. “Untuk jumlah DPT Provinsi Sumsel akan ditetapkan 21 April mendatang di KPU Sumsel Jumlah surat suara sama dengan jumlah DPT dan dicetak surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen. Untuk ukuran dan bentuknya berdasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Kebutuhan Barang, Jasa dan Honorium untuk Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota ,” katanya, Rabu (19/4).
Menurutnya, surat suara dicetak oleh PT Temprina. Untuk pendistribusiannya logistik termasuk surat suara mulai didistribusikan pada 4 Juni melalui 5 rute yakni Rute 1 (OKU Timur, OKU Selatan, OKU). Rute 2 (OKI, Ogan Ilir ,Prabumulih, Pali). Rute 3 (Palembang, Banyuasin, Muba). Rute 4 (Muara Enim, Lahat, Pagaralam). Rute 5 (Empat Lawang, Mura,Lubuk Linggau, Muratara).
Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi untuk persoalan logistik Pilkada, logistik ini banyak macam tapi yang paling utama adalah kebutuhan di TPS yaitu bilik, kotak dan surat suara. “Dari 3 ini kita fokuskan jangan sampai ada keterlambatan terjadi sehingga mengganggu tahapan pencoblosan. Maka itu kami mengajak pihak kepolisian untuk ikut mengawal dari proses pencatatan di pabrik. Kemudian dari pabrik menuju Sumsel dari Sumsel menuju kabupaten kota, jadi kita semua sudah membuat rute-rute nya itu kemudian kelengkapan-kelengkapan yang pemilih butuhkan pada saat hari H,” katanya.#osk



Leave a Reply