Dokter Gigi Amaliah Sobli Nyalon DPD

Palembang, BP
Merasa terpanggil untuk memperjuangkan kesehatan masyarakat, sarjana kedokteran gigi, Amaliah Sobli S KG, resmi mendaftaran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sumsel ke KPU Sumatera Selatan (Sumsel).
Dirinya maju sebagai calon senator dengan membawa dukungan sah, 3.976 salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
“Ya, karena basic saya dari kesehatan, maka saya akan memperjuangkan masalah kesehatan bagi masyarakat,” kata Amaliah selepas menyerahkan berkas persyaratan administrasi dukungan ke KPU Sumsel, Selasa (24/4).
Isteri Handry Pratama Putra Se (wakil ketua DPD Partai Demokrat Sumsel dan Ketua DPD KNPI Kota Palembang) datang didampingi kedua orang tuanya (Ir H Sobli Rozali, MSi-Hj Marwiyah SH MH) dan tim sukses.
Lia , sapaan akrab Amaliah Sobli mengaku, bersyukur mendapat dukungan dari masyarakat Sumsel sebagai salah satu syarat pencalonan.
“Ini baru langkah awal. Tentunya perjuangan masih sangat panjang,” kata putri Sobli mantan Sekda Kabupaten Ogan Ilir ini.
Wanita berparas cantik ini mengaku sudah setahun lebih mempersiapkan diri. Sembari sosialisasi dan meminta dukungan pada masyarakat.
“Kita mewakili diri sendiri memunculkan figur anak muda, juga perempuan di Sumsel. Yang penting niat kita iklas,” terang ibu satu anak ini yang masih menempuh pendidikan S-2 di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ditambahkan Lia ,keluarga sangat mendukung. Selain suami, kedua orang tua juga sangat support.
“Makanya hari ini papa dan mama ikut mengantarkan daftar,” terangnya.
Lia mengaku sudah cukup paham dengan organisasi. Sejak dari duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dia sudah mengikuti organisasi ke siswaan.
“Saya juga pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesian. Motovasi dari diri sendiri suka organisasi,” katanya.
Sementara Komisioner bagian hukum KPU Sumsel Alexander Abdullah menerangkan, sesuai UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu syarat minimal dukungan harus sesuai dengan ketentuan pasal 183 yaitu untuk sumsel dengan jumlah daftar pemilih tetap 5jt-10jt minimal harus mengumpulkan dukungan 3000 pemilih.
Syarat minimal persebaran harus sesuai dengan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni 50 persen jumlah kabupaten/kota dan sampel sejumlah 10 persen dari dukungan di tiap kabupaten/kota yang diserahkan oleh bakal calon.
Alexander menambahkan penyerahan dokumen syarat dukungan Calon DPD RI akan diserahkan kepada KPU Sumsel 22 hingga 26 April 2018 mendatang.
“Setelah dukungannya dinyatakan memenuhi syarat calon DPD bisa mendaftar ke KPU Sumsel 9 Juli- 11 Juli mendatang,” katanya.#osk



Leave a Reply