Pemerintah Dininta Buat Aturan Keberadaan Ojek Online

Jakarta, BP–Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menegaskan,  transportasi roda dua online (ojek online)  harus memiliki payung hukum agar mereka merasa dilindungi dan tidak menjadi sapi perahan pemilik aplikatasi.

”Sejak tiga tahun lalu para pengemudi ojek telah melakukan demo menuntut pemerintah membuat aturan yang jelas tentang keberadaan mereka dengan pihak aplikator.  Tapi sampai sekarang belum ada solusi.,” ujar Fary Djemi di ruangan  diskusi wartawan DPR Jakarta, Selasa (24/4).

Menurut Fary,  DPR sudah mengajukan rencana revisi UU LLAJ dan telah  dikaji oleh badan keahlian DPR RI. Sebab, pengemudi ojek tidak berdaya karena semua menjadi kewenangan pihak aplikator. “Selama ini sepeda roda dua itu tidak tergolong sebagai alat transportasi,” tutur Fary.

Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan , antara ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) sudah bertemu dengan pemerintah untuk membicarakan soal tarif dan penghasilan. Hanya saja ada perbedaan persepsi antara Garda dengan pihak aplikator.

 “Ketika menjadi driver mereka sudah ada kesepakatan (MoU) dengan pihak aplikator. Hanya saja kebanyakan pengemudi tidak memahami substansi MoU itu, sehingga terus protes agar penghasilannya ditingkatkan,”  kata Budi.

Dikatakan, demo ojek online Senin (23/4)  sebagai kelanjutan dari demo tiga minggu sebelumnya dengan tuntutan yang sama. Mereka sudah ketemu Presiden Jokowi, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menaker RI M. Hanif Dakhiri, Menkominfo, dan pihak aplikator Gojek serta  Grab.

Kalau tuntutan ojek mengenai  perbaikan tarif yang meminta  perkilomter- Rp 4000, kata Budi  sulit diterima karena tarif  taksi saja Rp 3.500 Selain itu harus merevisi Undangundang  LLAJ yang memakan waktu lama. Sedangkan pemilik  aplikasi merupakan kewenangan Kominfo RI, dan aplikator hanya sebatas mendaftar, tidak ada sanksi dan tak bisa memblokir. “Karena itu diperlukan aturan baru agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pengemudi, aplikator, pemerintah, dan masyarakat,” tegasnya.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas menyatakan, agak sulit melegalkan keberadaan pengemudi ojek karena kendaraan roda dua bukanlah sarana transportasi umum. Apalagi tidak semua daerah atau wilayah di Indonesia ada ojek online. “Undang Undang itu dibuat untuki kepentingan nasional. Bukan untuk satu atau beberapa wilayah saja,” paparnya. #duk



Leave a Reply