Panwaslu Kota Palembang Bentuk Pengawas Lapangan

Palembang, BP
Bulan suci ramadhan yang tinggal menunggu hari dikhawatirkan akan menjadi celah bagi paslon kepala daerah melakukan praktik politik uang kepada masyarakat. Mengantisipasi hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang sudah membentuk panitia pengawas lapangan untuk mencegah praktik politik uang. Pengawasan tersebut akan diperketat khususnya saat memasuki bulan ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Anggota Panwaslu Kota Palembang, Darsi Elyanto mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi mencegah politik uang.
“Masyarakat harus sadar bahwa yang namanya pelaksanaan demokrasi ini tidak mesti harus dibayar. Masyarakat juga bisa jadi corong informasi untuk melapor kepada panwaslu jika melihat praktik politik uang,” katanya, Rabu (25/4).
Pihaknya akan memperketat pengawasan di zona-zona kampanye paslon walikota dan wakil walikota agar pengawasan lebih terfokus.
“Kami akan terus mengawasi zona kampanye yang sudah ditunjuk oleh KPU ,” katanya.
Selain itu meski sudah banyak menerima laporan pelanggaran Pilkada dari masyarakat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang mengaku belum ada pelanggaran yang mengandung unsur pidana. Beberapa laporan dari masyarakat rata-rata hanya pelanggaran administrasi.
Dikatakan Darsih, laporan pelanggaran yang masuk di Panwaslu Palembang kebanyakan hanya berupa pelanggaran administrasi, seperti pemasangan iklan di media massa ataupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan tim sukses pasangan calon kepala daerah.
“Kalau pelanggaran seperti itu sudah kita tertibkan, untuk pemasangan iklan itu kita sudah beri teguran kepada medianya dan tim paslonnya. Kita terus tertibkan jika masih ada laporan pelanggaran dari masyarakat,” katanya.
Diakuinya, hingga saat ini belum ada laporan masyarakat untuk pelanggaran yang mengandung unsur pidana seperti pembagian sembako ataupun politik uang.
“Ada beberapa laporan soal pembagian sembako itu. Namun ketika akan di proses, pelapor tidak bisa memenuhi syarat seperti barang bukti, saksi dan syarat material maupun formil dari laporan tersebut. Karena dengan foto saja, kita tidak bisa membuktikan kebenaran dari pelanggaran tersebut sehingga laporan seperti itu bisa jadi kadaluarsa,” jelas Darsi.#osk



Leave a Reply